AYOCIREBON.COM - Umat Muslim di seluruh dunia saat ini tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Muslim harus bisa menahan lapar, haus dan juga hawa nafsu.
Seperti misalnya untuk pasangan suami istri dilarang melakukan hubungan seksual di siang hari karena bisa membatalkan puasa.
Terkait dengan hal ini muncul banyak pertanyaan dari publik.
Lalu, bagaimana hukumnya jika seorang istri mencium tangan suami?
Baca Juga: Materi Singkat Kuliah Subuh Ramadhan 2023: 11 Perkara yang Membatalkan Puasa
Baca Juga: Bocoran Jawaban Katla Hari ini 29 Maret 2023, Berhubungan Dengan Kata Benda
Dilansir dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia, tidak mengapa seseorang mencium istri atau suaminya jika tidak disertai dengan hawa nafsu, seperti memberikan ciuman kasih sayang.
Hal ini sebagaimana tertera dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Aisyah RA.
Dari Aisyah radiyallahu 'anha, ia berkata "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menciumku ketika beliau sedang puasa dan pernah mencumbuku ketika sedang puasa, namun beliau memang seorang yang paling bisa mengendalikan nafsunya di antara kalian." (HR. Musim).
Disimpulkan bahwa mencium istri yang mencium tangan suami tidak membuat puasanya batal, asalkan tidak disertai dengan hawa nafsu.
Hal serupa juga berlaku bagi suami yang mencium tangan isti saat puasa Ramadhan.
Jika ciuman membuat suami dan istri berhubungan seks, maka puasanya batal.
Hal ini sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 187 yang artinya sebagai berikut.
Artikel Terkait
3 Hal Ini Tak Membatalkan Puasa Meski Dilakukan di Siang Hari, Boleh Cicipi Makanan?
Puasa Ramadhan Batal Gara-gara Mengupil dan Membersihkan Telinga dengan Cotton Bud? Ini Penjelasannya
Jadwal Imsak Puasa Ramadhan 2023 Hari 1-30 Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan
Apakah Memeluk Istri dapat Mengurangi Pahala Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya