Buya Yahya Jelaskan Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Panitia dan Amil Termasuk?

- Selasa, 18 April 2023 | 08:57 WIB
Ilustrasi zakat fitrah. Meninggal di Bulan Ramadhan Masih Wajib Bayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya di Sini (Unsplash/Masjid Pogung Dalangan)
Ilustrasi zakat fitrah. Meninggal di Bulan Ramadhan Masih Wajib Bayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya di Sini (Unsplash/Masjid Pogung Dalangan)

AYOCIREBON.COM -- Menjelang lebaran Idul Fitri, umat Muslim biasanya berbondong-bondong membayar zakat fitrah, sebagai kewajiban umat Islam.

Zakat fitrah sendiri masuk dalam rukun Islam yang keempat. Dimana, hasil pembayaran akan diberikan kepada orang yang membutuhkan. 

Islam sendiri sudah mengkategorikan, orang yang mampu membayar zakat. Apakah amil dan ustadz termask golongan yang berhak menerima zakat fitrah?.

Baca Juga: Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah Idul Fitri, Pakah H-1 Lebaran?

Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh seluruh umat Islam yang sudah mampu dalam memenuhi kebutuhannya sendiri. Untuk kemudian dibagikan kepada yang berhak.

Buya Yahya dalam ceramahnya, menjelaskan mengenai hak seorang amil, janda dan ustadz dalam hal pembagian zakat. Sebagaimana unggahan kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Dalam video itu, Buya Yahya mengatakan baik zakat fitrah maupun zakat mal sebaiknya diberikan kepada orang-orang yang ada dilingkungan rumah. 

"Kaidahnya bahwasanya, zakat itu sebaiknya diberikan kepada orang-yang berada dilingkungan kita. Baik itu zakat fitrah maupun zakat mal," kata Buya Yahya

Baca Juga: Brisia Jodie Cerita Pengalaman Horor, Dituding Iklan Karena Lanjut ke Part 2

Beliau menambahkan, zakat fitrah lebih utama lagi diberikan jika orang-orang tersebut termasuk ke dalam delapan golongan yang berhak.

Namun, jika tidak ada orang yang termasuk ke dalam delapan golongan, maka zakat cukup diberikan kepada fakir miskin saja. 

"Kalau tidak ada delapan ya seadanya, kalau tidak ada seadanya cukup fakir miskin saja sudah sah. Maka dari tetangga itu tidak semua dapat, harus mereka yang tergolong fakir miskin dan yang kecepit utang. Tidak boleh semua tetangga dibagi, tidak sah zakatnya" jelas Buya Yahya

Sementara, panita yang ditunjuk oleh masyarakat dalam sebuah lingkungan untuk membagikan zakat tidak termasuk golongan amil sehingga tak berhak mendapatkan zakat.

Baca Juga: Hukum Zakat Fitrah bagi Orang Miskin, Wajibkah? Simak Penjelasan Ini

Halaman:

Editor: Mutiara Rizka Maulina

Tags

Artikel Terkait

Terkini