Bolehkah Suami Mengajak Istri yang Masih Masa Iddah Hubungan Intim? Apakah Dianggap Rujuk?

- Rabu, 24 Mei 2023 | 23:26 WIB

AYOCIREBON.COM - Perempuan yang berpisah dengan suaminya, baik karena dicerai maupun karena ditinggal mati, memiliki masa iddah

Masa iddah merupakan masa tunggu istri setelah diceraikan suami, sebelum ia menikah kembali dengan laki-laki lain. 

Selama masa ini, suami boleh merujuk istrinya dan melanjutkan perkawinan. Atas dasar itu, tak heran jika ada suami yang menceraikan istrinya merasa bahwa istrinya itu masih setengah miliknya.     

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Singkat PDF Terbaru: Sucikan Hati Pergi Haji ke Tanah Suci

Pertanyaannya, bagaimana jika ada suami yang mengajak hubungan intim kepada istri yang masih dalam masa iddahnya?

Apakah hal itu dibenarkan secara syariat atau tidak? Apakah jimaknya suami kepada istri yang masih dalam masa iddah dianggap rujuk

Simak ulasan berikut ini yang dilansir dari NU Online. 

Untuk menjawabnya kita bisa melihat mekanisme dan ketentuan rujuk yang ditetapkan oleh para ulama, khususnya para ulama Syafi’i. Apakah jimak termasuk cara rujuk atau bukan? Dengan begitu, kita bisa menetapkan kebolehan dan status hubungan badan antara suami dengan istri yang dicerainya.  

Baca Juga: Jangan Keliru! Perbedaan Haji dan Umrah, Ini 5 Aspek Penting yang Perlu Diketahui

Menurut pandangan ulama Syafi’i, rujuk harus dengan ucapan, tidak bisa dengan perbuatan seperti berjimak, mencium, dan bercumbu. Alasannya, rujuk adalah membolehkan sebagian perkara yang perlu disaksikan. Sehingga seperti akad nikah, harus dengan ucapan. Lagi pula, talak itu menghapus ikatan pernikahan.   

إذا طلَّقَ الحُرُّ طَلْقةً أو طَلْقتينِ، أو طلَّقَ العبْدُ طلْقة بعد الدُّخولِ بلا عِوَضٍ، فلهُ قبلَ أن تنقضي العِدَّةُ أنْ يُراجِعَ -سواءٌ رَضِيَتْ أمْ لا- ولهُ أنْ يُطلِّقها، وإنْ ماتَ أحدُهُما ورِثَهُ الآخرُ، لكنْ لا يحِلُّ لهُ وَطْؤُها ولا النَّظرُ إليها ولا الاستمتاعُ بها قبلَ المُراجعةِ، وإنْ كانَ الطَّلاقُ قبلَ الدُّخول، أو بعدَهُ بعِوضٍ، فلا رجعةَ لهُ، ولا تصِحُّ الرَجعةُ إلا باللفظِ فقط، فيقولُ: راجَعْتُها، أو ردَدْتُها، أو أمْسَكْتُها  

Artinya, “Ketika suami merdeka menalak dengan talak satu atau dua; atau seorang budak menalak dengan talak satu, setelah adanya jimak dan talaknya tanpa tebusan, maka suami boleh merujuk istrinya sebelum masa habis iddahnya, baik istrinya rela ataupun tidak. Selain itu, suaminua boleh kembali menjatuhkan talak kepadanya. Jika salah seorangnya meninggal, maka yang lain bisa mewarisi. Namun, sang suami tidak boleh menggauli istrinya, tidak boleh memandangnya, tidak boleh bersenang-senang bersamanya sebelum merujuknya. Kemudian, jika talak terjadi sebelum jimak, atau seteleah jimak tetapi dengan tebusan, maka tidak ada hak rujuk baginya (suami). Selanjutnya, tidak sah rujuk kecuali dengan ucapan saja. Seperti si suami mengatakan, “Aku merujuknya,” atau, “Aku mengembalikannya,” atau, “Aku menahannya lagi.” (Ibnun Naqib, Umdatus Salik wa Iddatun Nasik, jilid I, halaman 219).    

Baca Juga: Resmi! Timnas Indonesia Bakal Lawan Argentina di FIFA Match Day, Warganet: Artinya Apa Bang Messi?

Lantas apakah para ulama sepakat tentang ketentuan rujuk dengan ucapan ini?  

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Tags

Terkini