Bolehkah Kurban Hewan Dilakukan Secara Online, Begini Penjelasan Buya Yahya

- Kamis, 25 Mei 2023 | 15:01 WIB
Ratusan hewan kurban di Masjid Mu'tamarul Huda di Desa Bode Lor, Plumbon, Kabupaten Cirebon (Instagram/desabodelor)
Ratusan hewan kurban di Masjid Mu'tamarul Huda di Desa Bode Lor, Plumbon, Kabupaten Cirebon (Instagram/desabodelor)

AYOCIREBON.COM -- Selain Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha menjadi salah satu momen yang paling dinantikan umat Muslim. 

Pada Hari Raya Idul Adha, umat Islam yang mampu dianjurkan untuk kurban hewan. Selain itu juga dianjurkan mengikuti shalat id.

Lantas, bagaimana jika ada yang kurban secara online? Bagaimana hukumnya?

Baca Juga: Halal Bihalal Majlis Taklim Madinatul Munawwarah Dihadiri Istri Buya Yahya Ummi Fairuz Ar-Rahbini 

Menurut Buya Yahya dalam kajian yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 13 Agustus 2017, bahwa setiap yang akan berkurban itu tidak boleh sembarangan dan harus mengerti syariat. 

"Wahai hamba Allah, urusan kurban khususnya, Anda harus tahu orang yang benar-benar menjalankan kurban itu harusnya ngerti syariat," Ucap Buya Yahya.

Dalam pernyataannya Buya Yahya menekankan pentingnya memahami fiqih kurban. Karena jika tidak paham atau tidak mengerti, maka itu bisa menjadi masalah.

"Kalau tidak ngerti, fiqih kurban akan bermasalah. Terlambat kurban tidak menjadi kurban, belum waktunya kurban pun tidak menjadi kurban. Tidak memenuhi syarat pun tidak menjadi kurban," Ucap lagi Buya Yahya.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Silaturahmi dengan Mantan Kekasih, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Buya Yahya

Misalnya saja Buya Yahya mencontohkan, jika di suatu daerah akan mengadakan kurban hewan pada hari Raya Idul Adha. 

Lalu karena hewan kurbannya banyak, proses penyembelihan hewan kurban pun dilakukan oleh panita pada malam hari Raya Idul Adha. 

Berdasarkan Mazhab Syafi'i, proses kurban seperti di atas hukumnya tidak sah. Sehingga bukan berkurban namun itu disebutnya sebagai sedekah biasa. 

"Jadi ini perlu dipelajari, jadi jangan latah pakai online, online," tambah Buya Yahya.

Baca Juga: Cara Bayar Fidyah Pengganti Puasa Ramadhan, Begini Penjelasan Buya Yahya

Halaman:

Editor: Mutiara Rizka Maulina

Tags

Artikel Terkait

Terkini