AYOCIREBON- Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah sunat yang dilakukan dalam menyambut Idul Adha dengan memotong hewan kurban sesuai ketentuan.
Namun masih ada pertanyaan bagiamana hukumnya berkurban bagi yang belum aqiqah? Apakah aqiqah dulu baru kemudian berkurban?
Banyak orang yang belum melakukan aqiqah waktu kecil dan saat sudha besar dan mempunyai rezeki, kemudian ingin melakukan ibadah kurban.
Sebetulnya aqiqah dan kurban merupakan dua ibadah yang berbeda. Aqiqah merupakan kewajiban orang tua kita, dan akan gugur kewajibannya jika tidak mampu atau tidak dilakukan.
Jadi bolehkah berkurban tanpa sebelumnya aqiqah waktu kecil?
"Jawabannya boleh saja, karena qurban bukan dipersyaratkan harus aqiqah dahulu sebagai syarat sahnya," kata Ustaz yang juga Spesialis Patologi Klinik dari Universitas Gajah Mada ini seperti dilansir Republika.co.id.
Aqiqah pendapat terkuat hukumnya sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang ditekankan walaupun tidak wajib. Akan tetapi hendaknya seorang Muslim jangan memandang remeh, dan berusahalah agar bisa melakukan aqiqah.
"Imam Ahmad memiliki pendapat, apabila seseorang belum dilakukan aqiqah ketika kecil, kemudian hendak melakukan kurban ketika sudah besar, beliau berharap semoga qurban ini bisa mewakili aqiqah dan mencukupi ketika kecil," kata dia.
أرجو أن تجزىء الأضحية عن العقيقة ان شاء الله تعالى لمن لم يعق
"Aku berharap semoga kurban bisa mewakili aqiqah, insyaaAllah, bagi orang yang belum diaqiqahi ketika kecil." Hal ini sebagaimana dinukilkan Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitab Tuhfat Al-Wadud bi Ahkam al-Maulud.
Baca Juga: IDUL ADHA 2021: Bacaan Niat Kurban untuk Orang Tua & Orang yang Sudah Meninggal
Sementara itu, dilansir dari dari NU.or.id, aqiqah dan kurban merupakan dua ibadah yang hukumnya sunnah menurut mazhab Syafi'i dan ditandai dengan aktivitas penyembelihan hewan yang telah memenuhi syarat untuk dipotong.
Perbedaan antara kedua ibadah tersebut terletak pada waktu pelaksanaan. Bila kurban dilakukan pada Bulan Dzulhijjah, sementara aqiqah dilakukan saat mengiringi kelahiran seorang bayi dan dianjurkan dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran.
Adapun aqiqah merupakan hak anak atas orang tuanya. Anjuran ini ditekankan kepada orang tua bayi yang diberi kelapangan rezeki untuk berbagi dalam rangka menyambut kelahiran sang anak.
Artikel Terkait
Masjid Mu'tamarul Huda Bode Lor Kabupaten Cirebon Terima Hewan Kurban Capai 147 Ekor
Pembagian Daging Kurban di Masjid Miftahul Jannah Pekiringan Kota Cirebon Sempat Diwarnai Aksi Saling Dorong
Cara Mengolah Kulit Sapi Daging Kurban Idul Adha Jadi Kikil
Resep Galbitang, Olahan Sup Iga Sapi ala Korea Bisa Pakai Daging Kurban Idul Adha
Resep Beef Bulgogi ala Korea Praktis dengan Daging Kurban dan Bahan Seadanya
Resep Ssam Beef BBQ ala Korea dengan Daging Kurban
Jabar Bergerak Zillenial Kota Cirebon Distribusikan Hewan Kurban ke Beberapa Wilayah di Cirebon
Wabah PMK Tidak Menyurutkan Peminat Hewan Kurban Sapi di Kota Cirebon
Bolehkah Kurban Hewan Dilakukan Secara Online, Begini Penjelasan Buya Yahya
Bolehkah Orang yang Berkurban Makan Daging Kurban saat Idul Adha?