AYOCIREBON.COM—Bagaimana Hukum Berkurban untuk Anak Kecil yang Belum Baligh, Bolehkah? Simak penjelasannya di bawah ini.
Pada Hari Raya Idul Adha 2023, umat Muslim diwajibkan ibadah kurban bagi yang mampu. Selain untuk diri sendiri, bisakah kurban untuk anak yang belum akil baligh?
Kurban berasal dari kata Qurb atau Qurban yang berarti 'dekat'. Sedangkan penulisan qurban dengan imbuhan alif dan nun bermakna 'kesempurnaan'.
Sehingga qurban atau kurban adalah 'kedekatan yang sempurna'. Atau dalam makna lainnya, kurban berarti menyembelih hewan untuk melaksanakan perintah Allah SWT sekaligus mendekatkan diri kepada Yang Maha Kuasa.
Dilansir Suara.com, menurut Ustaz Erick Yusuf menjelaskan bahwa anak yang belum akil baligh berarti belum mukallaf atau belum terbebani aturan dan kewajiban dalam agama. Misalnya, belum dibebankan salat, puasa, termasuk berkurban.
Baca Juga: Tips Agar Bisa Kurban Setiap Tahun ala Buya Yahya: Pelihara Hewan Kurban Sendiri
Meskipun anak belum diwajibkan berkurban, namun jika si anak memang mampu membeli hewan kurban maka diperbolehkan untuk ikut berkurban atas nama si kecil.
Ustaz Erick Yusuf menambahkan, anak yang belum mukallaf dan belum dibebankan salat tapi dia salat maka akan menjadi pahala baik untuknya. Namun, jika sang anak tidak salat, itu juga tidak meninggalkan dosa untuknya.
Baca Juga: Bacaan Niat Kurban untuk Diri Sendiri dan Orang Tua yang Sudah Meninggal
Memilih Hewan Kurban
Pendapat serupa diutarakan oleh beberapa ulama yakni Malik, Ahmad dan beberapa ulama lainnya yang menyebut bahwa Nabi Muhammad SAW menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. Hadis Riwayat (HR) Nabi juga mengatakan bahwa Nabi pernah menyembelih dua ekor domba dan ketika menyembelih salah satunya, Nabi berucap, "Ya Allah ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad.” (Majmu’ Fatawa juz VI hal 181 Maktabah Syamilah).
Peristiwa ini diriwayatkan oleh ‘Atho’ bin Yasar yang berkata:
“Aku pernah bertanya pada Ayyub Al-Anshori, bagaimana qurban di masa Rasulullah Sallallahu Alaihi wa salam? Lalu, beliau menjawab: “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing yang diniatkan untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu, mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.”” (Hadist Riwayat Tirmidzi No. 1505, sahih).
Jadi, jawaban bolehkan berkurban atas nama anak? Jawabannya boleh jika orang tua atau si anak mampu, dan diharapkan dengan anak ikut berkurban di sekolah maupun di masjid, maka hal ini bisa menjadi berkah pahala dan kebaikan untuk si kecil sekaligus melatih syariat islam sedari dini.
Artikel Terkait
Tata Cara Sholat Jenazah Perempuan, Berikut Bacaan Niat dan Doanya
Khutbah Jumat Singkat Terbaru 2023: Dahsyatnya Berbakti kepada Kedua Orang Tua
BUYA YAHYA: Wanita Hanya Boleh Berdandan untuk 3 Golongan Ini, Lainnya Dilarang
Hari Raya Waisak 2023 : Mengenal Ritual Thudong dari Masa ke Masa
Naskah Khutbah Jumat Singkat 2023: Bersabar Atas Ujian dan Musibah
Khutbah Jumat Singkat 2 Juni 2023: Larangan Berbuat Dzalim di Bulan Dzulqa’dah
Bolehkah Menjual Kulit atau Kepala Hewan Kurban? Begini Penjelasannya!
Tips Agar Bisa Kurban Setiap Tahun ala Buya Yahya: Pelihara Hewan Kurban Sendiri
Dirikan Sholat Witir di Penghujung Malam, Berikut Bacaan Wirid dan Doa Setelahnya
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan Juni 2023, Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Hanya Sehari?