AYOCIREBON.COM - Hari Raya Idul Adha 2023 akan segera tiba.
Umat Islam dianjurkan untuk berkurban di hari raya Idul Adha.
Pada saat hari raya Idul Adha tiba, hewan-hewan kurban itu akan disembelih lalu dibagikan kepada masyarakat.
Lantas apakah boleh menjual daging kurban yang telah kita terima?
Jika Anda mempertimbangkan untuk menjualnya, penting untuk memahami hukum yang berlaku mengenai penjualan daging hewan kurban.
Bagi individu yang melakukan kurban, mereka tidak diizinkan untuk menjual hewan kurban mereka, sebab hal tersebut dapat menghapus kebaikan yang diperoleh dari aktivitas berkurban.
Begitu juga dengan penerima kurban. Mereka juga dilarang untuk menjual daging kurban, baik kepala maupun kulit hewan kurban. Namun, ada pengecualian untuk orang-orang yang berada dalam kondisi miskin.
Hal ini dikarenakan praktek menjual daging kurban secara umum adalah tindakan yang tidak diperbolehkan, bahkan memberikannya sebagai gaji untuk para pembantu penyembelihan pun tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Tips Agar Bisa Kurban Setiap Tahun ala Buya Yahya: Pelihara Hewan Kurban Sendiri
Berdasarkan penjelasan HR Hakim dalam kitab Faidhul Qadir, Maktabah Syamilah, juz 6, halaman 121 yang tertera dalam laman islam.nu.or.id, “Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya, maka tidak ada kurban bagi dirinya. Artinya dia tidak mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berkurban atas pengorbanannya,”
Maka, apabila seseorang menjual daging kurban, maka hewan kurban itu berubah menjadi hewan sembelihan biasa yang tidak bernilai pahala.
Meski begitu, fakir miskin diperbolehkan menjual daging kurban, sebagaimana keterangan Habib Abdurrahman Ba'alawi, yang berbunyi:
Artikel Terkait
Bolehkah Kurban Hewan Dilakukan Secara Online, Begini Penjelasan Buya Yahya
Bolehkah Orang yang Berkurban Makan Daging Kurban saat Idul Adha?
Bacaan Niat Kurban untuk Diri Sendiri dan Orang Tua yang Sudah Meninggal
Bolehkah Menjual Kulit atau Kepala Hewan Kurban? Begini Penjelasannya!
Tips Agar Bisa Kurban Setiap Tahun ala Buya Yahya: Pelihara Hewan Kurban Sendiri