AYOCIREBON.COM-- Salah satu rukun wajib dalam melaksanakan ibadah haji dan umroh adalah melakukan tawaf sebanyak 7 keliling lalu Sai sebanyak 7 balikan.
Namun, bagi jemaah lansia dan bermasalah dengan eksehatan melaksanakan tawaf dan dilanjutkan dengan Sai atau berjalan dari Safa ke Marwah bisa jadi hal yang melelahkan.
Untuk mengatasi kendala tersebut, jemaah haji lansia dan kesulitan berjalan bisa menggunakan layanan sewa skuter dan kursi roda di Masjidil Haram untuk tawaf dan/atau sai.
Jamaah haji yang membutuhkan dapat memanfaatkan layanan itu saat akan Tawaf dan atau Sai.
"Jamaah haji Indonesia yang membutuhkan skuter dan atau kursi roda, bisa memanfaatkan layanan sewa yang ada di Masjidil Haram," terang Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H, Subhan Cholid, di Makkah, Kamis (1/6/2023) dilansir dari NU Online.
Layanan sewa skuter sepenuhnya dikelola Masjidil Haram. Pengelola Masjidil Haram telah menyediakan jalur khusus bagi jamaah yang akan tawaf dan sai menggunakan skuter.
Sementara untuk kursi roda, Subhan mengimbau jamaah agar dapat menggunakan jasa sewa yang resmi. Area sai dengan kursi roda ada di setiap lantai Masjidil Haram.
Pengelola Masjidil Haram juga telah menyiapkan jalur khusus untuk pengguna kursi roda (jalur tengah).
"Petugas resmi ada di dalam Masjidil Haram. Mereka menggunakan seragam khusus," sebutnya.
Lantas berapa tarif sewa untuk satu orang? Berikut ini daftar harganya berdasarkan hasil penelusuran di Masjidil Haram pada 31 Mei 2023:
A. Tarif Kursi Roda Paket Tawaf dan Sai: SR200/orang atau setara Rp797.105,87
Tawaf saja: SR100/orang atau setara RP398.552,93
Sa'i saja: SR100/orang atau setara RP398.552,93
B. Tarif Skuter 1 Orang Paket Tawaf dan Sai: SR115/orang atau setara Rp458.335,87
Tawaf saja: SR57,5/orang atau setara Rp229.167,94
Sa'i saja: SR57,5/orang atau setara Rp229.167,94
C. Tarif Skuter 2 Orang
Paket Tawaf dan Sai: SR230 atau setara Rp916.671,75
Tawaf saja: SR115 atau setara Rp458.335,87
Sai saja: SR115 atau setara Rp458.335,87
"Tarif tersebut berlaku untuk di area tawaf dan sai saja, tidak termasuk layanan dari hotel ke terminal dan terminal ke Masjidil Haram," tegas Subhan.
Demikian Salah satu rukun wajib dalam melaksanakan ibadah haji dan umroh adalah melakukan tawaf sebanyak 7 keliling lalu Sai sebanyak 7 balikan.
Artikel Terkait
Tips Agar Bisa Kurban Setiap Tahun ala Buya Yahya: Pelihara Hewan Kurban Sendiri
Dirikan Sholat Witir di Penghujung Malam, Berikut Bacaan Wirid dan Doa Setelahnya
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan Juni 2023, Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Hanya Sehari?
Bagaimana Hukum Berkurban untuk Anak Kecil yang Belum Baligh, Bolehkah?
Bolehkah Menjual Daging Kurban Idul Adha? Ini Hukumnya
Bacaan Doa Setelah Sholat Witir Sesuai Sunnah, Berikut Waktu Terbaik Mengerjakannya
Ssstt, 5 Amalan INI Pahalanya Ternyata Setara dengan Ibadah Haji ! Apa Saja ?
Bacaan Doa Tahallul Arab dan Terjemahan, Doa Memotong Rambut Saat Umrah dan Haji
Daftar Harga Sapi Kurban 2023, Cek Syarat Hewan Layak Dikurbankan Menurut MUI
Naskah Khutbah Jumat Singkat PDF 9 Juni 2023: Hikmah Dari Jemaah yang Gagal Berangkat Haji