Bagaimana Hukum Meminta Mematikan HP Ketika Sholat? SImak Penjelasannya

- Selasa, 18 Oktober 2022 | 13:29 WIB
Bagaimana Hukum Meminta Mematikan HP Ketika Sholat?
Bagaimana Hukum Meminta Mematikan HP Ketika Sholat?

AYOCIREBON.COM-- Masih ada pertanyaan bagaimana hukum meminta agar jemaah mematikan HP ketika Sholat?

HP atau Handphone bagi orang hari ini tidak dapat dilepaskan dari aktivitas apapun, termasuk aktivitas kita di dalam masjid atau rumah ibadah lainnya. Handphone sebagai alat komunikasi yang dilengkapi alarm dan berbagai notifikasi lainnya dapat berbunyi sewaktu-waktu.

Karena bunyi yang tidak dapat diprediksi, pengunjung sebaiknya mematikan, menonaktifkan, mengecilkan suara dengan mode silent, atau memasang mode pesawat pada handphone-nya.

Upaya ini dilakukan untuk tidak mengganggu pengunjung masjid lainnya terutama yang sedang melaksanakan aktivitas shalat di dalam masjid. Upaya ini biasanya diimbau secara lisan oleh imam shalat jamaah atau pengurus masjid pada hari Jumat atau secara secara isyarat gambar untuk menghindari panggilan dan suara notifikasi handphone yang tidak terduga.

قوله (فائدة) قال شيخنا أما المبالغة في الجهر بهما في المسجد بحيث يحصل تشويش على مصل فينبغي حرمتها

Artinya, “Guru kami berkata, ‘Teralu keras dalam keduanya (zikir dan doa) di masjid di mana dapat mengganggu orang yang melakukan shalat seharusnya diharamkan,’” (Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu‘in).

Suara panggilan handphone, alarm, atau notifikasi di masjid dapat mengganggu aktivitas ibadah pengunjung atau jamaah masjid. Bahkan, suara-suara itu juga dikhawatirkan mengganggu orang-orang yang sedang tidur di masjid.

لا يكره في المسجد الجهر بالذكر بأنواعه ، ومنه قراءة القرآن إلا إن شوّش على مصلّ أو أذى نائماً ، بل إن كثر التأذي حرم يمنع منه حينئذ

Artinya, “Zikir dan sejenisnya antara lain membaca Al-Quran dengan lantang di masjid tidak makruh kecuali jika menggangu konsentrasi orang yang sedang sembahyang atau mengusik orang yang sedang tidur.

Baca Juga: Tata Cara Sholat Istikharah Serta Doa Setelah Sholat Istikharah

Tetapi jika bacaan Al-Quran dengan lantang itu lebih banyak mengganggu (menyakiti orang lain), maka saat itu bacaan Al-Quran dengan lantang mesti dihentikan,” (Lihat Sayyid Abdurrahman Ba’alawi, Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut: Darul Fikr, 1994 M/1414 H], halaman 108).

Pandangan Sayyid Abdurrahman Ba’alawi ini didasarkan pada sebuah riwayat menceritakan bahwa Rasulullah yang sedang beritikaf menegur orang yang membaca Al-Quran dengan suara lantang sehingga ibadah itikafnya terganggu sebagaimana kami kutip berikut ini:

عن أبي سعيد قال اعتكف رسول الله صلى الله عليه وسلم في المسجد فسمعهم يجهرون بالقراءة فكشف الستر وقال ألا إن كلكم مناج ربه فلا يؤذين بعضكم بعضا ولا يرفع بعضكم على بعض في القراءة أو قال في الصلاة

Artinya, “Dari Abu Said, ia bercerita bahwa Rasulullah SAW melakukan itikaf di masjid. Di tengah itikaf ia mendengar mereka (jamaah) membaca Al-Quran dengan lantang.

Halaman:

Editor: Asep Dadan Muhanda

Tags

Artikel Terkait

Terkini