Bagaimana Hukum Memberi Hadiah Coklat saat Hari Valentine 2023, Bisa Bikin Dosa? Ini Penjelasan Menurut Hadist

- Senin, 6 Februari 2023 | 07:31 WIB
Hukum memberikan hadiah coklat saat Hari Valentine (pixabay/Bob_Dmyt)
Hukum memberikan hadiah coklat saat Hari Valentine (pixabay/Bob_Dmyt)

Sehingga, tercatatlah dalam sejarah setiap tanggal 14 Februari diperingati sebagai Valentine day atau hari kasih sayang. Berawal dari perayaan di gereja tersebut, terjadi banyak kontroversi tetkait perayaan hari valentine di Indonesia. Hingga banyak yang mempertanyakan hukum memberi coklat di hari Valentine.

Hubungan Coklat dan Hari Valentine

Coklat selama ini menjadi simbol hadiah di hari Valentine yangvdimulai pada saat Ratu Victoria berkuasa. Kala itu, para pemuda menggunakan coklat sebagai sarana untuk mendekati perempuan. Mereka akan memberikan sekotak coklat sebagai tanda kasih sayang terhadap orang yang mereka sukai.

Masih pada era yang sama, memberikan hadiah coklat kepada lawan jenis juga bisa menjadi tanda hubungan seksual. Oleh sebab itulah mengapa dituliskan dalam buku etika di masa itu, yang mengingatkan para perempuan agar mereka tidak menerima cokelat dari pria yang tidak ia dikenal.

Seperti yang diketahui, coklat mengandung phenylethylamine yang berfungsi untuk membantu penyerapan dalam otak serta menghasilkan dopamine yang menimbulkan perasaan gembira, meningkatkan rasa tertarik dan bisa menumbuhkan perasaan jatuh cinta. Tidak heran jika coklat menjadi pilihan hadiah di hari Valentine sebagai tanda cinta. Tekstur coklat yang lembut dan mudah larut ketika dimakan secara perlahan akan memberikan kesan sensual bagi orang yang menikmatinya. Selain itu, coklat bisa memberikan kesan nyaman, rileks dan juha dapat meningkatkan gairah seksual.

Seiring dengan perkembangan zaman, memberikan dan menerima cokelat di hari Valentine pun sudah sangat biasa dilakukan di banyak negara termasuk di Indonesia. Budaya ini terus berkembang dan menimbulkan pro dan kontra terutama di kalangan umat Islam.

Baca Juga: Sosok Salsabila Syaira, Wanita yang Diduga Rangkul Rocky Gerung saat Konser Dewa 19, Bukan Orang Sembarangan

Hukum Memberikan Coklat di Hari Valentine

Melihat dari sejarah dan asal usulnya, sudah tentu perayaan Valentine dengan memberi coklat tidak ada di dalam sejarah Islam dan bukan termasuk bagian dari hari raya agama umat muslim. Sedangkan banyak ulama yang berpendapat jika umat Islam ikut merayakan, berarti kita menjadi bagian dari kaum tersebut.

Hal ini seperti yang dikatakan dalam hadist bahwa umat Islam tidak disarankan untuk meniru yang bukan kebiasaan orang Islam.

" Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka" (HR. Ahmad 2:50 dan Abu Daud no.4031)

Melihat dari sejarah Valentine yang bukan berasal dari budaya Islam, serta simbol coklat yang sebenarnya bisa mengarah ke hubunhan seksual, banyak ulama yang berpendapat jika perayaan Valentine sebaiknya tidak ikut dirayakan oleh umat Islam. Selain itu, jika perayaan tersebut dilakukan oleh pasangan yang belum halal maka bisa menimbulkan dosa bagi mereka. Jadi hukum memberikan coklat di hari Valentine dalam agama Islam adalah haram.

Nah itulah tadi penjelasan mengenai hukum memberikan coklat di hari Valentine dalam agama Islam. Jadi sudah jelas ya, bahwa umat Islam dilarang memberikan atau menerima coklat sebagai peringatan Valentine.

***

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini