Sejumlah Keluarga Brigadir J Masih Sulit Terima Vonis Ringan Bharada E

- Rabu, 22 Februari 2023 | 05:16 WIB
Kakak dari Brigadir Yosua, Yuni Hutabarat mengaku belum dapat menerima vonis hukuman untuk Richard Eliezer. (Dyah Arum Ratri)
Kakak dari Brigadir Yosua, Yuni Hutabarat mengaku belum dapat menerima vonis hukuman untuk Richard Eliezer. (Dyah Arum Ratri)

AYOCIREBON.COM-  Sejumlah keluarga  Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni disebutkan masih kecewa atas vonis ringan Majelis Hakim pada Richard Eliezer Pudihang Lumiung atau Bharada E.

Kaka Brigadir J, Yuni Hutabarat, mengemukakan, Bharada E merupakan pelaku eksekutor sehingga masih sulit bagi sebagian keluarga untuk menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Sebelumnya diketahui bahwa Bharada E divonis Majelis Hakim dengan 1 tahun 6 bulan penjara, pada Rabu 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel.

Baca Juga: Hotman Paris Ingin Biayai Pernikahan Bharada E, Warganet: Dia Bukan Pahlawan Jangan Dibalik Simpatinya

"Mengadili menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiung dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap Wahyu Imam Santoso dikutip ayobandung.com dari kanal YouTube KompasTV, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa Bharada E dinilai jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang 12 tahun penjara.

Hal ini membuat kakak Brigadir J yakni Yuni Hutabarat ikut angkat bicara. Yuni mengungkapkan bahwa ada kekecewaan dalam vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim pada Bharada E.

Baca Juga: Ini Kata Kapolri Soal Peluang Bharada E Kembali Brimob setelah Bebas

“Setelah mendengar putusan Hakim, kan memang sedikit, ada sedikit kekecewaan, karena sangat ringan. Sangat ringan dibanding dengan tuntutan jaksa yang 12 tahun, itu hampir 90 persen hasil putusannya itu diturunkan hingga 1 tahun 6 bulan,” ungkap Yuni Hutabarat yang dikutip ayobandung.com dalam program Kamar Rosi yang diunggah kanal YouTube KompasTV.

Yuni mengatakan bahwa menerima hasil putusan dari Majelis Hakim tentang vonis Richard Eliezer sedikit berat, namun Yuni kembali mengatakan jika pihak keluarga berdoa agar diberi kekuatan.

"Sebenarnya agak sedikit berat sih menerimanya, cuman waktu itu juga aku berdoa sama Tuhan kalau memang ini putusan datangnya dari Tuhan, biarlah Tuhan yang menguatkan, terlebih menguatkan orang tua dan juga keluarga lainnya,” sambung Yuni.

Yuni menegaskan, salah satu hal yang membuat keluarga sedikit berat menerima putusan Hakim lantaran Richard Eliezer lah yang menembak Brigadir J, bahkan lebih dari satu kali.

“Karena kan Richard Eliezer ini juga salah satu yang menembak Yosua ya, itu yang membuat hati kami sedikit sakit, karena kami membayangkan waktu Yosua ditembaki oleh Eliezer itu bukan cuma satu kali, dan itu bukan tembakan yang melumpuhkan tapi hampir mematikan salah satunya di dada, itu sangat menyakitkan sebenarnya,” imbuh Yuni.

Tak hanya itu, pihak keluarga mengaku masih sedikit kecewa apalagi ketika membayangkan Brigadir J ditembakin oleh Richard Eliezer.

Halaman:

Editor: Asep Dadan Muhanda

Tags

Terkini