Richard Eliezer Tidak Dipecat dari Kepolisian, Cuma Didemosi Jabatan, Ini Alasannya

- Kamis, 23 Februari 2023 | 06:33 WIB
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang KKEP Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).  (Tangkap Layar Suara.com/dok. Humas Mabes Polri)
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang KKEP Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). (Tangkap Layar Suara.com/dok. Humas Mabes Polri)


AYOCIREBON -- Hasil sidang Komisi Kode aetik Profesi Richard Eliezer atau Bharada E memutuskan menurunkan jabatan atau demosi ke Yanma Polri dan tidak dilakukan pemecatan dari anggota kepolisian.

Bharada E pada hari Rabu, 22 Februari 2023 telah selesai melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Dilansir dari ayobandung.com, Sidang kode etik tersebut digelar secara tertutup di salah satu ruang gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.

Sidang KKEP dipimpin oleh tiga majelis hakim..

Setelah sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Richard Eliezer selesai dilaksanan, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan langsung mengumumkan hasil sidang tersebut.

Baca Juga: Richard Eliezer Dapat Second Change, Tidak Dipecat dari Kepolisian Gara-gara Lakukan Ini

Pasal yang dilanggar oleh Richard Eliezer diantaranya, Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhatian anggota polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau pasal 8 huruf b dan huruf c dan atau pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau pasal 10 ayat 1, huruf a angka 5, Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri.

Kemudian terdapat pertimbangan hukum dalam sidang KKEP untuk Bharada Richard Eliezer.

Richard Eliezer belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin kode etik maupun pidana. Kemudian terduga pelanggar ( Richard) telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.

Baca Juga: 6 Alasan Hakim Vonis Ringan Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan

Terduga pelanggar telah menjadi Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, kejujuran richard dengan berbagai resiko juga turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

Richard Eliezer bersikap sopan dan bekerjasama dengan baik selama di persidangan, kemudian ia dinilai masih muda (24 tahun). Sehingga masih berpeluang memiliki masa depan yang baik, apalagi sudah menyesali perbuatannya. Serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Adanya permintaan maaf kepada kepada keluarga korban dengan bersimpuh dihadapat kedua orang tua almarhum Yosua, dan sudah diterima permohonan maafnya.

Tindakan yang dilakukan Richard dalam keadaan terpaksa atau tidak berani menolak perintah atasan. Kemudian pangkatnya yang Bharada atau tamtama polri tidak berani menolak perintah menembak, selain karena atasannya, jenjang kepangkatan Sambo dan Richard Eliezer sangat jauh.

Halaman:

Editor: Asep Dadan Muhanda

Tags

Artikel Terkait

Terkini