Bekas Anak Buah Sambo yang Rusak CCTV Divonis 10 Bulan Penjara

- Kamis, 23 Februari 2023 | 12:40 WIB
Bekas Anak Buah Sambo yang rusak CCTV Divonsi 10 Bulan Penjara (YouTube KompasTV)
Bekas Anak Buah Sambo yang rusak CCTV Divonsi 10 Bulan Penjara (YouTube KompasTV)

AYOCIREBON.COM-- Salah satu bekas anak buah Ferdy Sambo yang terlibat dalam penghilangan barang bukti CCTV  yakni Mantan Wakaden B Biro Paminal Polri Arif Rahman Arifin dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

Arif Rahman terbukti melakukan perusakan CCTV terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis hukuman itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arif Rahman Arifin 10 bulan penjara," kata Suhel di ruang sidang PN Jaksel dilansir Suara.com.

Arif sebelumnya didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Lebih Mujur dari Ferdy Sambo, Ini 9 Pertimbangan Polri Tak Pecat Bharada E

Adapun peran Arif dalam perkara ini adalah merusak dan mematahkan laptop yang berisi rekaman Brigadir J masih hidup di mantan rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal itu Arif lakukan atas perintah atasannya Ferdy Sambo. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Arif 1 tahun penjara dan denda pidana Rp 10 juta.

Baca Juga: Sejumlah Keluarga Brigadir J Masih Sulit Terima Vonis Ringan Bharada E


Dalam sidang ini pihak keluarga Arif turut menyaksikan sidang ini. Terpantau istri Arif Rahman, Nadia Rahma dan kakak kandung Arif, Arief Riyadi Arifin duduk di barisan depan pengunjung sidang.

Editor: Asep Dadan Muhanda

Tags

Artikel Terkait

Terkini