AYOCIREBON.COM - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Richard Eliezer atau Bharada E tidak jadi ditahan di Lapas Kelas 2A Salemba.
Terhitung hanya beberapa jam saja Richard Eliezer ditahan di Lapas Salemba.
Richard Elizer sendiri datang dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim ke Lapas Salemba pada Senin (27/2/2023) siang, sekira pukul 14.40 WIB.
Dengan alasan keamanan, Richard Eliezer dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri.
Kepala Bagian Humas Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan, Richard Eliezer dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri dengan alasan keamanan, keselamatan dan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di Rutan Bareskrim,” kata Rika, di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, pada (27/2/2023), dilansir dari Suara.com.
Rika mengaku perpindahan kembali Elizer ke Rutan Bareskrim Polri lantaran mengakomodir rekomendasi LPSK.
“Kita akan selalu akomodir rekomendasi LPSK karena ini bagian dari kerjasama koordinasi kami dengan LPSK dan para penegak hukum,” ungkapnya.
Rika menuturkan, selain faktor keamanan yang menyebabkan Eliezer harus beripndah kembali ke Rutan Bareskrim.
Rika menyebut ada beberapa faktor lainnya soal pemindahan tersebut. Namun ia tidak dapat menjelaskan hal tersebut lebih merinci.
“Ada beberapa pertimbangan lainnya, yang kita tidak bisa jelaskan lebih jauh dan lebih detail,” ungkapnya.
Rika menuturkan, meski Eliezer di tempatkan di Rutan Bareskrim Polri, namun statusnya tetap sebagai warga binaan Lapas Kelas 2A Salemba, yang dititipkan di Lapas Bareskrim Polri.