Update Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2023, Ada Kenaikan, Segini Nominalnya

- Selasa, 28 Februari 2023 | 20:31 WIB
PPPK - Update Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2023, Ada Kenaikan, Segini Nominalnya (kibrispdr.org)
PPPK - Update Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2023, Ada Kenaikan, Segini Nominalnya (kibrispdr.org)

AYOCIREBON.COM - Para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil seleksi 2019 bersukacita. Pasalnya mereka mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan pada tahun 2023 ini. 

Kenaikan gaji berkala akan diterima setiap PPPK per dua tahun sekali. 

Nominal kenaikan gaji dan tunjangan yang diberikan pemerintah bagi PPPK kali ini bernilai cukup fantastis.

Baca Juga: Ratusan Relawan Srikandi Baher Cirebon Ikuti Seminar Literasi Digital

Kenaikan gaji dan tunjangan bagi PPPK ini bakal diberikan secara merata, baik yang bekerja di lingkup pemerintah pusat maupun daerah. 

Adapun kebijakan mengenai kenaikan gaji dan tunjangan PPPK disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK

Lebih jelasnya mengenai gaji dan tunjangan PPPK dalam dilihat dalam rincian berikut ini:

Baca Juga: DPR Tak Setuju dengan Kebijakan Gubernur NTT yang Minta Siswa SMA Masuk Jam 5 Pagi: Masih Banyak Cara Lain

• Gaji PPPK Golongan 1: Rp1.794.900 - Rp2.686.200

• Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

• Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

• Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - 3.089.600

• Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

• Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.214.900

Baca Juga: Kebijakan Siswa SMA di NTT Masuk Sekolah Jam 5 Pagi Tuai Pro Kontra, Masih Gelap Gulita Guru Sudah Datang

• Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

• Gaji PPPK Golongan 1: Rp1.794.900 - Rp2.686.200

• Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

• Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

• Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - 3.089.600

Baca Juga: 4 Hobi Mewah Ini Hanya Bisa Dilakukan Oleh Crazy Rich, PNS Bisa Ikutan?

• Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

• Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.214.900

• Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Sedangkan untuk tunjangan yang bakal diterima oleh para PPPK pada tahun 2023 meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan,  tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya. ***

Editor: Rohmana Kurniandari

Tags

Artikel Terkait

Terkini