AYOCIREBON.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Teknis Tahun 2022.
Hal ini sebagai langkah tindak lanjut dari surat Plt. Kepala BKN Nomor 2212/BKS.04.01/SD/K/2023 tanggal 2 Maret 2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022.
Dalam jadwal terbaru, pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Tenaga Teknis dimulai pada 17 Maret-10 April 2023.
Baca Juga: THR dan Gaji ke 13 PNS Bakal Cair Lebih Cepat? Cek Daftar Penerimanya di Sini
Nantinya, seleksi kompetensi dilaksanakan menggunakan metode computer assisted test (CAT).
Untuk transparansi dan akuntabilitas seleksi PPPK Tenaga Teknis berbasis CAT, BKN tetap menyediakan media live score secara real time yang akan ditayangkan secara langsung melalui Youtube Official CAT BKN.
Lebih lanjut, jadwal tes dan lokasi ujian PPPK Tenaga Teknis akan diumumkan oleh masing-masing instansi pemerintah.
Berikut ini jadwal terbaru seleksi kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022:
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 25 Februari-5 Maret 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi: 6-16 Maret 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 Maret-10 April 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan: 27 Maret-13 April 2023
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 2-17 April 2023
Artikel Terkait
Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Diundur Sampai Kapan? Simak Ulasannya
Update Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2023, Ada Kenaikan, Segini Nominalnya
Sudah Sebulan Ditunda, Jadwal Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 Tak Ada Kepastian
Cair April 2023, ini Bonus Tunjangan yang Diterima PNS, PPPK, TNI, Polri Hingga Pensiunan, Bikin Istri Happy
Pensiunan PNS Pasti Happy! Ini Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2023, Janda dan Duda Dapat Segini
Alhamdulillah! Pensiunan PNS Bisa Dapat Gaji Rp 4 Juta Setiap Bulan, Asalkan ...
Hore! THR dan Gaji ke-13 PNS 2023 Akan Segera Cair, Simak Jadwalnya
Waduh, Pencairan THR PNS 2023 dan Gaji ke-13 Masih Dibahas, Nunggu Diumumkan Presiden