Maaf Buat Anda Kecewa! PNS Kategori Ini Ternyata Tak dapat Jatah THR dan Gaji 13

- Sabtu, 11 Maret 2023 | 11:15 WIB
Ilustrasi uang - Daftar PNS yang tidak mendapatkan THR dan gaji 13 (Pixabay/EmAji)
Ilustrasi uang - Daftar PNS yang tidak mendapatkan THR dan gaji 13 (Pixabay/EmAji)

AYOCIREBON.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 menjadi hal yang sangat dinanti oleh PNS.

Pasalnya THR dan Gaji 13 memiliki nominal yang sangat menggiurkan.

Terlebih beredar kabar bahwa pada tahun ini akan ada kenaikan besaran THR dan Gaji 13.

Kabar kenaikan THR dan Gaji 13 ini mencuat setelah pemerintah mengumumkan bahwa anggaran belanja pegawai pada tahun ini naik menjadi Rp257,2 Triliun.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk dana THR dan gaji ke 13 yang akan diberikan kepada para PNS.

Baca Juga: Doa Susi Pudjiastuti untuk Pilot Susi Air yang Masih Disandera KKB Papua: Kembalikan Dia ke Istri dan Anaknya

Baca Juga: Akui Salah Sudah Pakai Narkoba, Ammar Zoni Minta Maaf ke Irish Bella dan Keluarganya

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (Istimewa)

Seperti diketahui, peraturan pemberian bonus THR dan juga gaji 13 telah tertuang pada PP No. 10 tahun 2022. PP tersebut juga telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada April 2022 lalu.

Dalam PP tersebut secara jelas tertulis bahwa THR dan gaji ke 13 akan disalurkan kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-PNS yang bertugas di Lembaga Penyiaran Publik.

Nantinya setiap PNS akan menerima besaran THR dan gaji 13 yang berbeda. Seusai dengan golongan masing-masing PNS.

Namun perlu dicatat, ternyata tidak semua PNS akan mendapatkan THR dan Gaji 13.

Ada sejumlah kategori PNS yang tidak akan mendapatkan THR dan Gaji 13.

Aturan ini tertuang dalam PP No. 16 tahun 2022 tepatnya pasal 5.

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Soal TPPU Panji Gumilang, Mahfud MD Sampaikan Ini

Sabtu, 5 Agustus 2023 | 20:26 WIB