AYOCIREBON.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 menjadi hal yang sangat dinanti oleh PNS.
Pasalnya THR dan Gaji 13 memiliki nominal yang sangat menggiurkan.
Terlebih beredar kabar bahwa pada tahun ini akan ada kenaikan besaran THR dan Gaji 13.
Kabar kenaikan THR dan Gaji 13 ini mencuat setelah pemerintah mengumumkan bahwa anggaran belanja pegawai pada tahun ini naik menjadi Rp257,2 Triliun.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk dana THR dan gaji ke 13 yang akan diberikan kepada para PNS.
Baca Juga: Akui Salah Sudah Pakai Narkoba, Ammar Zoni Minta Maaf ke Irish Bella dan Keluarganya
Seperti diketahui, peraturan pemberian bonus THR dan juga gaji 13 telah tertuang pada PP No. 10 tahun 2022. PP tersebut juga telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada April 2022 lalu.
Dalam PP tersebut secara jelas tertulis bahwa THR dan gaji ke 13 akan disalurkan kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-PNS yang bertugas di Lembaga Penyiaran Publik.
Nantinya setiap PNS akan menerima besaran THR dan gaji 13 yang berbeda. Seusai dengan golongan masing-masing PNS.
Namun perlu dicatat, ternyata tidak semua PNS akan mendapatkan THR dan Gaji 13.
Ada sejumlah kategori PNS yang tidak akan mendapatkan THR dan Gaji 13.
Aturan ini tertuang dalam PP No. 16 tahun 2022 tepatnya pasal 5.
Artikel Terkait
THR dan Gaji 13 PNS 2023 Naik Jutaan Rupiah? Cek Jadwal Pencairannya di Sini
THR dan Gaji ke 13 PNS Bakal Cair Lebih Cepat? Cek Daftar Penerimanya di Sini
Tenaga Honorer atau Non ASN Juga dapat THR dan Gaji 13, Besarannya Sampai Rp 6 Juta