Cara Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Berpenghasilan Lebih dari Rp 60 Juta per Tahun, Klik pajak.go.id

- Minggu, 12 Maret 2023 | 22:14 WIB
Ilustrasi pajak - Cara lapor SPT Tahunan secara online (Pexels/Nataliya Vaitkevich)
Ilustrasi pajak - Cara lapor SPT Tahunan secara online (Pexels/Nataliya Vaitkevich)

AYOCIREBON.COM - Setiap tahunnya, warga yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). 

SPT Tahunan dapat dilaporkan secara langsung ke kantor pajak ataupun secara online. 

Setiap tahun wajib pajak orang pribadi dan badan wajib pajak harus melapor SPT Tahunannya, jika tidak maka mereka akan dikenakan sanksi berupa denda.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah memberi tenggat waktu bagi warga untuk melaporkan SPT Tahunan

Baca Juga: Jangan Sampai Terlambat! Begini Cara Mengisi SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi 1770 SS Lewat e-Filing

Adapun batas akhir pelaporan SPT Tahunan yakni pada 31 Maret 2023. Maka, sebelum tanggal tersebut diharapkan warga telah melaporkan SPT Tahunan

Ingin lapor SPT Tahunan tapi masih bingung bagaimana caranya? Simak ulasannya berikut ini agar tidak keliru dalam mengisi SPT Tahunan

Sebelumnya, ketahui terlebih dahulu mengenai jenis SPT Tahunan pribadi supaya tidak keliru saat mengisi data.

Terdapat tiga jenis SPT Tahunan pribadi yang masing-masing terbagi atas lama waktu seorang bekerja serta total penghasilan selama setahun. 

Baca Juga: Siap-siap Dapat THR 2023, Begini Cara Menghitung THR Karyawan Sesuai dengan Masa Kerja

Salah satunya yakni SPT Tahunan dengan formulir 1770 S.

Formulir 1770 S wajib diisi oleh wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan dan penghasilan kotornya lebih dari Rp 60 juta per tahun.

Mereka yang wajib mengisi formulir itu adalah wajib pajak (WP) yang bekerja di dua ataupun lebih perusahaan dalam kurun waktu selama satu tahun. 

Lantas bagaimana cara lapornya? Berikut cara lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi 1770 S melalui e-Filling:

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Soal TPPU Panji Gumilang, Mahfud MD Sampaikan Ini

Sabtu, 5 Agustus 2023 | 20:26 WIB