AYOCIREBON.COM - Setiap tahunnya, warga yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT).
SPT Tahunan dapat dilaporkan secara langsung ke kantor pajak ataupun secara online.
Setiap tahun wajib pajak orang pribadi dan badan wajib pajak harus melapor SPT Tahunannya, jika tidak maka mereka akan dikenakan sanksi berupa denda.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah memberi tenggat waktu bagi warga untuk melaporkan SPT Tahunan.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlambat! Begini Cara Mengisi SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi 1770 SS Lewat e-Filing
Adapun batas akhir pelaporan SPT Tahunan yakni pada 31 Maret 2023. Maka, sebelum tanggal tersebut diharapkan warga telah melaporkan SPT Tahunan.
Ingin lapor SPT Tahunan tapi masih bingung bagaimana caranya? Simak ulasannya berikut ini agar tidak keliru dalam mengisi SPT Tahunan.
Sebelumnya, ketahui terlebih dahulu mengenai jenis SPT Tahunan pribadi supaya tidak keliru saat mengisi data.
Terdapat tiga jenis SPT Tahunan pribadi yang masing-masing terbagi atas lama waktu seorang bekerja serta total penghasilan selama setahun.
Baca Juga: Siap-siap Dapat THR 2023, Begini Cara Menghitung THR Karyawan Sesuai dengan Masa Kerja
Salah satunya yakni SPT Tahunan dengan formulir 1770 S.
Formulir 1770 S wajib diisi oleh wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan dan penghasilan kotornya lebih dari Rp 60 juta per tahun.
Mereka yang wajib mengisi formulir itu adalah wajib pajak (WP) yang bekerja di dua ataupun lebih perusahaan dalam kurun waktu selama satu tahun.
Lantas bagaimana cara lapornya? Berikut cara lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi 1770 S melalui e-Filling:
Artikel Terkait
Nagita Slavina, Erina Gudono hingga Ayu Ting Ting, Ini Deretan Artis yang Nonton Konser BLACKPINK
Batin Terguncang, Irish Bella Tak Kunjung Jenguk Ammar Zoni di Penjara, Aditya Zoni Ungkap Kondisi Kakak Ipar
Erick Thohir Ajak Masyarakat Meriahkan FIFA U-20 World Cup 2023, BRImo Hadirkan Promo Menarik
Lepas Kepergian Sang Istri, Ini Kata-kata Moeldoko Sebelum Antar Jenazah ke Peristirahatan Terakhir
Siap-siap Dapat THR 2023, Begini Cara Menghitung THR Karyawan Sesuai dengan Masa Kerja
Jangan Sampai Terlambat! Begini Cara Mengisi SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi 1770 SS Lewat e-Filing