Pegawai Non ASN Cek Rekening! THR dan Gaji 13 2023 Bakal Segera Cair, Nominalnya Bikin Full Senyum

- Rabu, 15 Maret 2023 | 13:31 WIB
Ilustrasi uang - Pegawai Non ASN akan mendapatkan THR dan Gaji 13. (Pixabay/EmAji)
Ilustrasi uang - Pegawai Non ASN akan mendapatkan THR dan Gaji 13. (Pixabay/EmAji)

AYOCIREBON.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 menjadi hal yang ramai diperbincangkan jelang Ramadhan 2023.

THR dan Gaji 13 biasanya akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun perlu diketahui, pada tahun ini THR dan Gaji 13 juga akan diterima oleh pegawai Non ASN.

THR dan gaji 13 untuk non ASN diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.

Baca Juga: Gempa M 3,4 Guncang Garut Rabu Pagi, Pusat Gempa Berada di Kedalaman 10 Km

Baca Juga: Sejarah Kerupuk Melarat, Kuliner Khas Cirebon yang Masuk Warisan Budaya Tak Benda Jabar 2023

Agar lebih jelas, simak rincian nominal yang akan diterima oleh pegawai Non ASN. Bila mengacu dari PP No 16 tahun 2022 sebagai berikut.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural sekitar Rp. 18.340.000 – Rp. 24.134.000

2. Pegawai Non Pegawai ASN pada lembaga non Struktural dan pejabat yang Hak Keuangan disetarakan/ setingkat Eselon/pejabat sekitar Rp. 7.517.000 – Rp. 19.939.000

3. Pegawai Non Pegawai ASN yang bertugas di Instansi Pemerintahan termasuk pada lembaga Nonstruktural dan perguruan Tinggi menurut PP nomor 10 tahun 2016:

a.) Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama sekitar Rp. 3.219.000 – Rp. 4.079.000.

b.) Sekolah Menengah Atas/Diploma 1 sekitar Rp. 3.842.000 – Rp. 4.984.000

c.) Diploma II/Diploma III sekitar Rp. 4. 136.000 – Rp. 5.397.000.

d.) Strata 1/Diploma IV sekitar Rp. 4.735.000 – Rp. 6.229.000.

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Soal TPPU Panji Gumilang, Mahfud MD Sampaikan Ini

Sabtu, 5 Agustus 2023 | 20:26 WIB