AYOCIREBON.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 menjadi hal yang ramai diperbincangkan jelang Ramadhan 2023.
THR dan Gaji 13 biasanya akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun perlu diketahui, pada tahun ini THR dan Gaji 13 juga akan diterima oleh pegawai Non ASN.
THR dan gaji 13 untuk non ASN diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.
Baca Juga: Gempa M 3,4 Guncang Garut Rabu Pagi, Pusat Gempa Berada di Kedalaman 10 Km
Baca Juga: Sejarah Kerupuk Melarat, Kuliner Khas Cirebon yang Masuk Warisan Budaya Tak Benda Jabar 2023
Agar lebih jelas, simak rincian nominal yang akan diterima oleh pegawai Non ASN. Bila mengacu dari PP No 16 tahun 2022 sebagai berikut.
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural sekitar Rp. 18.340.000 – Rp. 24.134.000
2. Pegawai Non Pegawai ASN pada lembaga non Struktural dan pejabat yang Hak Keuangan disetarakan/ setingkat Eselon/pejabat sekitar Rp. 7.517.000 – Rp. 19.939.000
3. Pegawai Non Pegawai ASN yang bertugas di Instansi Pemerintahan termasuk pada lembaga Nonstruktural dan perguruan Tinggi menurut PP nomor 10 tahun 2016:
a.) Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama sekitar Rp. 3.219.000 – Rp. 4.079.000.
b.) Sekolah Menengah Atas/Diploma 1 sekitar Rp. 3.842.000 – Rp. 4.984.000
c.) Diploma II/Diploma III sekitar Rp. 4. 136.000 – Rp. 5.397.000.
d.) Strata 1/Diploma IV sekitar Rp. 4.735.000 – Rp. 6.229.000.
Artikel Terkait
THR dan Gaji ke 13 PNS Bakal Cair Lebih Cepat? Cek Daftar Penerimanya di Sini
Tenaga Honorer atau Non ASN Juga dapat THR dan Gaji 13, Besarannya Sampai Rp 6 Juta
Maaf Buat Anda Kecewa! PNS Kategori Ini Ternyata Tak dapat Jatah THR dan Gaji 13
Simak! Ini Alasan yang Bisa Bikin THR Karyawan Dipotong
Segera Cair! Ini Waktu Pembayaran THR dan Gaji 13 PNS 2023