AYOCIREBON.COM - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan harga gabah dan beras.
Bapanas mengumumkan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) terbaru untuk beras dan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah.
Pemberlakuan HPP gabah dan beras ini telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kebijakan HPP ini dalam konteks perlindungan harga di petani, sedangkan HET juga untuk melindungi konsumen agar harga tak naik tinggi.
Kini, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp 10.900 per kilogram atau naik dari HET sebelumnya sebesar Rp9.450 per kilogram.
Hal itu berlaku untuk daerah di zona I, yakni wilayah Jawa, sebagian wilayah Sumatra, Bali, NTB, dan Sulawesi.
Diketahui, perhitungan HET beras dibedakan seusai zonasi, zona I untuk Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi.
Zona II untuk Sumatra selain Lampung dan Sumatra Selatan, NTT, Kalimantan, dan zona III Maluku dan Papua.
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Rekrutmen CPNS 2023, Formasinya Terbatas Loh
Pada zona I ditetapkan HET medium sebesar Rp 10.900 per kg, untuk zona II Rp 11.500 per kg, zona III Rp 11.800 per kg.
Lalu untuk beras premium zona I sebesar Rp 13.900 per kg, zona II Rp 14.400 per kg, dan zona III Rp 14.800 per kg.
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 57/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, memang ada kenaikan, untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, serta Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB), juga Sulawesi, HET beras medium adalah Rp 9.450 per kg dan premium Rp 12.800 per kg.
Artikel Terkait
Outfit Mewah Mario Dandy saat Rekonstruksi Tuai Sorotan, Harga Sepatunya Bikin Kantong Pelajar Menangis
Data Penggunanya Dijual Bjorka dengan Harga Rp 15 Juta, BPJS Ketenagakerjaan Langsung Bersuara, Ini Katanya
Harga Bawang Putih Impor di Pasar Jagasatru Melejit Rp32.000 perkilogram
Cocok Buat Lebaran, Cek Daftar Harga HP Samsung A Series Terbaru 2023, Mulai Rp 1 Jutaan hingga Rp 7 Jutaan
Harga Makanan di Pantai Losari Dianggap Tak Masuk Akal, Wisatawan Mengeluh!