Mau Mudik Lebaran Naik Kereta Api? Simak Dulu Syaratnya, Jangan Lupa Vaksin Booster!

- Jumat, 17 Maret 2023 | 17:28 WIB
Ilustrasi - Mau Mudik Lebaran Naik Kereta Api? Simak Dulu Syaratnya, Jangan Lupa Vaksin Booster! (Dok. Humas PT KAI Daop 3 Cirebon)
Ilustrasi - Mau Mudik Lebaran Naik Kereta Api? Simak Dulu Syaratnya, Jangan Lupa Vaksin Booster! (Dok. Humas PT KAI Daop 3 Cirebon)

AYOCIREBON.COM - Kereta Api menjadi salah satu moda transportasi yang banyak dipilih masyarakat untuk mudik lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah membuka pembelian tiket untuk mudik lebaran tahun ini. 

Namun sebelum membeli tiket, ada baiknya menyimak sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mudik menggunakan Kereta Api

Baca Juga: Ogah Bantu Bayar Utang, Gibran akan Lakukan Hal Ini pada Mandor Masjid Zayed yang Utang Rp145 Juta di Warung

Jangan sampai nanti saat jadwal Anda naik kereta sudah di depan mata, namun ada syarat yang masih kurang. Lantas apa saja syarat naik Kereta Api

Perlu diketahui, PT KAI saat ini masih menerapkan aturan naik Kereta Api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022. 

Dalam aturan terbaru naik Kereta Api itu disebutkan bahwa pelanggan KA Jarak Jauh yang berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).

Baca Juga: Sinopsis Bidadari Surgamu Hari Ini, 17 Maret 2023: Dapat Tiket Honeymoon, Denis dan Sakinah Bakal Bulan Madu?

Bagi mereka yang belum vaksin booster harus menunjukkan surat keterangan kesehatan tidak boleh vaksin dari dokter atau RS pemerintah. 

Untuk lebih jelasnya, simak syarat-syarat naik Kereta Api berikut ini:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

- Penumpang Usia di Atas 18 Tahun

  • Wajib vaksin ketiga atau booster
  • WNA dari perjalanan luar negeri, maka wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum melakukan vaksin dengan alasan medis/kesenatan, maka wajib memiliki surat keterangan kesehatan dari dokter atau RS pemerintah

Baca Juga: Cara Mudah Pesan Tiket Kereta Mudik Lebaran 2023, Cukup Pakai HP, Ada 487.180 Tiket Tambahan

- Penumpang Usia 13 - 17 Tahun

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Tags

Artikel Terkait

Terkini