Kejati DKI Jakarta Tawarkan Jalan Damai Bagi David dan Mario Dandy, Mahfud MD Heran: Keliru dan Lebay Ya?

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 18:03 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (twitter/mohmahfudmd)
Menko Polhukam Mahfud MD (twitter/mohmahfudmd)

AYOCIREBON.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan restorative justice (RJ) dalam menyelesaikan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17).

Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani selepas menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," kata Reda kepada wartawan, Kamis (26/3/2023).

Pernyataan tersebut langsung menuai reaksi dari berbagai pihak. Termasuk dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Baca Juga: Ahmad Dhani Ternyata Pernah Menjadi Target Serangan Teroris, Eks Anggota NII Ini Bongkar Faktanya

Baca Juga: Sundari UMKM Kerajinan yang Dapat Silver Play Button dari YouTube, Gunakan LinkUMKM BRI Sebagai Sarana Promosi

Lewat cuitan di akun Twitternya, Mahfud MD terlihat mengomentari pemberitaan terkait tawaran damai Kejati DKI kepada Mario Dandy dan David tersebut.

Mahfud MD lantas bertanya ada yang salah dari pemberitaan tersebut.

Namun Mahfud MD bingung siapa yang sebenarnya salah dari pemberitaan itu, media atau Kejati DKI yang sebenarnya keliru dan terlalu berlebihan.

Dengan tegas Mahfud MD mengatakan bahwa tidak semua tindak pidana bisa memakai RJ, salah satunya dalam kasus penganiayaan terhadap David.

"Ini berita KOMPAS TV yg salah ataukah Kajati DKI yg keliru dan lebay ya? Dunia hukum tahu bhw tidak setiap tindak pidana bs pakai Restorative Justice (RJ) loh. Psl yg dipakai utk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ," tulis Mahfud MD di akun Twitter pribadinya.

***

Editor: Lita Andari Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini