AYOCIREBON.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan restorative justice (RJ) dalam menyelesaikan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17).
Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani selepas menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," kata Reda kepada wartawan, Kamis (26/3/2023).
Pernyataan tersebut langsung menuai reaksi dari berbagai pihak. Termasuk dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Baca Juga: Ahmad Dhani Ternyata Pernah Menjadi Target Serangan Teroris, Eks Anggota NII Ini Bongkar Faktanya
Lewat cuitan di akun Twitternya, Mahfud MD terlihat mengomentari pemberitaan terkait tawaran damai Kejati DKI kepada Mario Dandy dan David tersebut.
Mahfud MD lantas bertanya ada yang salah dari pemberitaan tersebut.
Namun Mahfud MD bingung siapa yang sebenarnya salah dari pemberitaan itu, media atau Kejati DKI yang sebenarnya keliru dan terlalu berlebihan.
Dengan tegas Mahfud MD mengatakan bahwa tidak semua tindak pidana bisa memakai RJ, salah satunya dalam kasus penganiayaan terhadap David.
"Ini berita KOMPAS TV yg salah ataukah Kajati DKI yg keliru dan lebay ya? Dunia hukum tahu bhw tidak setiap tindak pidana bs pakai Restorative Justice (RJ) loh. Psl yg dipakai utk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ," tulis Mahfud MD di akun Twitter pribadinya.
***
Artikel Terkait
AG Pacar Mario Dandy Digiring ke LPKS untuk Jalani Masa Tahanan, Tutupi Wajahnya Pakai Hoodie
Outfit Mewah Mario Dandy saat Rekonstruksi Tuai Sorotan, Harga Sepatunya Bikin Kantong Pelajar Menangis
Kakak Mario Dandy Sempat Dikira Hidup Sederhana, Christofer Dhyaksa Darma Ternyata juga Suka Pamer Harta
Mantan Pacar Mario, APA Akhirnya Muncul ke Publik, Bantah Jadi 'Pembisik' Mario Dandy dan Tak Kenal AG