Ada Modus Penipuan Baru Menggunakan Surat Tilang Elektronik, Polisi Minta Masyarakat Waspada!

- Minggu, 19 Maret 2023 | 18:16 WIB
Penipuan dengna modus surat tilang elektronik
Penipuan dengna modus surat tilang elektronik

AYOCIREBON.COM -- Masyarakat diimbau tidak tertipu dengan modus penipuan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp berbentuk Apk (Application Package File). 

Polda Metro Jaya memastikan pesan berisi surat tilang elektronik dengan file berbentuk APK tersebut merupakan hoaks.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan imbauan kepada masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Tergiur Untung yang Menjanjikan, Olive Lee Tertipu Robot Trading ATG dan Minta Polisi Transparan

"Polda Metro Jaya mengimbau penipuan dengan modus hoaks atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat," kata Trunoyudo Sabtu 18 Maret 2023.

Trunoyudo menyampaikan, saat ini pihaknya mendapat banyak laporan masyarakat terkait beredarnya modus tersebut. 

Ia juga menjelaskan bahwa nomor yang tidak dikenal mengirimkan surat tilang dalam bentuk Apk kepada masyarakat melalui aplikasi WhatsApp.

Dimana, jika tautan tersebut diklik oleh penerima pesan, maka saldo rekening penerima pesan akan terkuras.

Baca Juga: Bule Prancis Ngamuk dan Bikin Gaduh di Bandara Ngurah Rai Bali, Diamankan Polisi Diduga Depresi

"Pihak kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp," imbuhnya.

Trunoyudo turut menjelaskan mekanisme pengiriman surat tilang elektronik

Awalnya, perangkat elektronik berupa e-TLE berupa kamera akan memfoto kendaraan yang melanggar peraturan lalulintas.

Selanjutnya, berdasarkan foto pelat nomor kendaraan, polisi akan melacak data pemilik kendaraan beserta alamat tempat tinggalnya.

Baca Juga: Buntut Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang Kedua Rumah Yoo Ah In Digeledah, Polisi Lakukan Penyitaan

Halaman:

Editor: Mutiara Rizka Maulina

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tok! Harga Gabah dan Beras Resmi Naik, Jadi Segini

Kamis, 16 Maret 2023 | 10:18 WIB