Pekerja dan Buruh Siap-siap Cek Rekening, THR 2023 akan Segera Cair, Cek Jadwal dari Menteri Ketenagakerjaan

- Senin, 20 Maret 2023 | 14:43 WIB
Ilustrasi uang - Pekerja dan buruh akan mendapatkan THR 2023. (Pixabay/EmAji)
Ilustrasi uang - Pekerja dan buruh akan mendapatkan THR 2023. (Pixabay/EmAji)

AYOCIREBON.COM - Jelang datangnya bulan Ramadhan, info terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 tengah banyak dicari.

Tak hanya dari kalangan PNS, pekerja dan buruh pun ikut mencari tahu info terkait THR 2023.

Ada kabar gembira bagi para buruh dan pekerja terakit dengan THR 2023.

THR 2023 untuk pekerja dan buruh dipastikan cair pada tahun ini.

Pemberian THR 2023 untuk pekerja dan buruh sudah tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 yang isinya tentang THR Keagamaan bagi pekerja/ buruh di perusahaan, dimana THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/ buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Dan dikabarkan bahwa pencairan THR 2023 ini bakal lebih cepat dari tahun lalu.

Baca Juga: Sinopsis Bidadari Surgamu Malam Ini, 20 Maret 2023: Bikin Baper, Denis Lakukan Hal Mesra Ini pada Sakinah

Baca Juga: Sinopsis Tajwid Cinta Sore Ini, 20 Maret 2023: Ngidam Barengan, Alina dan Syifa Kompak Kerjai Suami Mereka

"Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri yang dikutip dari kominfo.go.id.

Jika dihitung apabila hari Raya Idul Fitri 2023 jatuh di tanggal 22-23 April 2023 maka THR Keagamaan bagi pekerja dan buruh akan diterima maksimal pada tanggal 15 April 2023.

Lalu bagaimana perhitungan THR bagi masing-masing pekerja atau buruh?

Pekerja atau buruh yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan atau kurang dari satu tahun akan diberikan THR Keagamaan dengan jumlah yang menyesuaikan perhitungan masa kerja secara proposional.

Sementara untuk pekerja atau buruh memiliki masa kerja minimal 12 bulan secara terus menerus maka berhak mendapatkan THR Keagamaan sebesar 1x upah.

THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh. Jika perusahaan tidak memberikan THR maka akan mendapatkan sanksi dari pemerintah.

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini