Presiden Jokowi Larang ASN dan Pejabat Gelar Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadhan 2023, Ini Alasannya

- Kamis, 23 Maret 2023 | 15:09 WIB
Presiden Jokowi - Jokowi Larang ASN dan Pejabat Gelar Buka Puasa Bersama (Dok Setneg)
Presiden Jokowi - Jokowi Larang ASN dan Pejabat Gelar Buka Puasa Bersama (Dok Setneg)

AYOCIREBON.COM - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat tidak menggelar buka puasa bersama di bulan Ramadhan 1444 H / 2023 M. 

Arahan Jokowi tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang Arahan Terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Indramayu & Sekitarnya, Jumat 24 Maret 2023 / 2 Ramadhan 1444 H

Arahan dalam surat juga akan diteruskan kepada gubernur, bupati, dan wali kota yang kemudian diteruskan kepada seluruh pegawai di lingkungan masing-masing. 

Berikut isi tiga poin arahan Presiden RI Joko Widodo mengenai buka puasa bersama di kalangan ASN dan pejabat yang disampaikan pada 21 Maret 2023:

  • Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemic. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  • Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan.
  • Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Untuk merealisasikan Surat Sekretaris Kabinet tersebut, saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mempersiapkan surat edaran (SE) yang dialamatkan kepada seluruh kepala daerah. 

Baca Juga: Tata Cara Sholat Tarawih 2 Rakaat Salam dan 4 Rakaat Sekali Salam serta Dalil Haditsnya

Bukan Pertama Kali

Larangan bukber untuk ASN dan pejabat bukan sekali ini terjadi, seperti dilansir dari Suara.com

Di tahun-tahun sebelumnya, Presiden Jokowi juga meneken larangan bukber akibat pandemi Covid-19. Pada 2021 misalnya, larangan tersebut diterbitkan.

Namun, setahun setelahnya yakni Ramadan 2022 bukber dengan aktivitas terbatas mulai diperbolehkan. 

Saat itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat untuk tetap menjaga disiplin menerapkan protokol kesehatan selama bulan Ramadan, salah satunya dengan tidak berbicara ketika buka puasa bersama atau bukber.

Dia juga menyebut masjid juga sudah diperbolehkan buka untuk ibadah berjamaah dengan pelonggaran yang cukup banyak mengikuti level PPKM di daerahnya, tapi tetap protokol kesehatan menjadi yang utama. ***

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Tags

Artikel Terkait

Terkini