Tok! Pemerintah Majukan Cuti Bersama Lebaran 2023, Mulai 19 April 2023

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 06:56 WIB
Ilustrasi Arus Balik Lebaran - Tok! Pemerintah Majukan Cuti Bersama Lebaran 2023, Mulai 19 April 2023 (pixabay/Muscat_Coach)
Ilustrasi Arus Balik Lebaran - Tok! Pemerintah Majukan Cuti Bersama Lebaran 2023, Mulai 19 April 2023 (pixabay/Muscat_Coach)

AYOCIREBON.COM - Kabar gembira datang dari pemerintah terkait cuti Hari Raya Idul Fitri 2023.

Pemerintah memutuskan untuk menambah jumlah cuti bersama Lebaran 2023 menjadi delapan hari. 

Itu artinya cuti bersama Lebaran 2023 mulai dari 19 April 2023. 

Sebelumnya, cuti bersama Lebaran 2023 dimulai pada 21 April lalu berlanjut ke 24, 25, dan 26 April 2023. Itu diputuskan melalui SKB 3 Menteri. 

Baca Juga: Update Klasemen Sementara BRI Liga 1, PSM Makassar Kokoh di Puncak, Persib Bandung Tertahan di Posisi Dua

Keputusan tersebut diambil usai diadakan rapat terbatas mengenai persiapan arus mudik yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (24/3/2023). 

"Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju 2 hari. Jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26. Jadi tambah 1 hari tapi di depan maju 2 hari," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. 

Budi lantas mengungkapkan alasannya untuk menambah cuti Lebaran 2023.

Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 8 Episode 4, Gobang Terancam Keluar Kerja Lagi, Ketahuan Bekas Narapidana

Keputusan itu diambil untuk mengurai kepadatan masyarakat yang pulang ke kampung halaman. 

Penambahan cuti tersebut didasari pengamatan terkait akan terjadinya kenaikan pemudik dari 85 juta orang menjadi 123 juta orang pada lebaran tahun ini.

"Untuk di Jabodetabek dari 14 juta menjadi 18 juta. Artinya terjadi kenaikan 47 persen untuk nasional dan 27 persen untuk Jabodetabek," terangnya.

Baca Juga: Lucinta Luna Bikin Bingung Warganet, Tampil Mempesona dengan Setelan Kaftan dan Pashmina

Usulannya itu, dikatakan Budi, disetujui Jokowi dan dirinya diminta untuk segera menindaklanjuti hasil ratas dengan kementerian terkait.

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Tags

Artikel Terkait

Terkini