Ini Alasan Pemerintah Majukan Cuti Bersama Lebaran Mulai 19 April 2023

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 08:21 WIB
Ilustrasi mudik - Ini Alasan Pemerintah Majukan Cuti Bersama Lebaran Mulai 19 April 2023 (Dok. Humas PT KAI Daop 3 Cirebon)
Ilustrasi mudik - Ini Alasan Pemerintah Majukan Cuti Bersama Lebaran Mulai 19 April 2023 (Dok. Humas PT KAI Daop 3 Cirebon)

AYOCIREBON.COM - Pemerintah memutuskan untuk memajukan jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023. 

Sebelumnya, cuti bersama Lebaran 2023 berlangsung dari tanggal 21 April lalu berlanjut ke 24, 25, dan 26 April 2023.

Itu diputuskan melalui SKB 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 3/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023. 

Namun berdasarkan keputusan pemerintah terbaru, disebutkan bahwa cuti bersama Lebaran 2023 dimajukan mulai tanggal 19 April 2023. 

Baca Juga: Tok! Pemerintah Majukan Cuti Bersama Lebaran 2023, Mulai 19 April 2023

Keputusan tersebut diambil usai diadakan rapat terbatas mengenai persiapan arus mudik yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (24/3/2023). 

"Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju 2 hari. Jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26. Jadi tambah 1 hari tapi di depan maju 2 hari," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

Budi Karya Sumadi mengungkapkan, pemerintah memajukan cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah agar volume pemudik tidak menumpuk pada satu hari.

"Keinginan untuk mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21 (April), maka terjadi penumpukan yang luar biasa," kata Budi Karya Sumadi.

Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Persib Bungkam Bhayangkara FC 2-1, Maung Bandung Menjauh dari Kejaran Persija Jakarta

Kendati demikian, pemerintah juga memutuskan agar cuti bersama berakhir pada tanggal 25 April 2023 sehingga masyarakat mulai kembali bekerja pada 26 April 2023.

Akan tetapi, para pemudik masih bisa memperpanjang masa cutinya hingga tanggal 30 April dan 1 Mei 2023 yang merupakan tanggal merah.

Budi menambahkan, ketentuan mengenai cuti bersama adalah wewenang tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Keputusan itu diambil untuk mengurai kepadatan masyarakat yang pulang ke kampung halaman. 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Tags

Artikel Terkait

Terkini