Siap-siap Cek Rekening! THR 2023 Paling Telat Ditransfer Tanggal 18 April, Simak Cara Hitung Nominalnya

- Minggu, 26 Maret 2023 | 05:35 WIB
Ilustrasi uang -  THR 2023 paling telat ditransfer ke rekening karyawan pada 18 April 2023. (Pixabay/WonderfulBali)
Ilustrasi uang - THR 2023 paling telat ditransfer ke rekening karyawan pada 18 April 2023. (Pixabay/WonderfulBali)

AYOCIREBON.COM - Ada kabar terbaru dari pemerintah terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.

Pemerintah meminta seluruh perusahaan untuk membayar THR kepada karyawan paling lambat pada tanggal 18 April 2023.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan imbauan pemberian THR itu juga dibahas dalam rapat terbatas terkait persiapan arus mudik yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, (24/3/2023).

“Satu hal yang kami minta, khususnya untuk swasta, agar THR lebih awal diserahkan setidaknya pada 18 April,” kata Budi Karya dalam siaran pers selepas rapat.

Baca Juga: Nonton Streaming FIFA Match Day Timnas Indonesia vs Burundi Kick Off 20.30 Disini

Jangka waktu pemberitahuan THR juga terkait perubahan jadwal libur lebaran 2023, dari 21-26 April menjadi 19-25 April 2023.

Dengan memastikan THR dibayarkan pada 18 April 2023, pengusaha telah memberikan kesempatan kepada pekerjanya untuk perjalanan mudik pada 18 April malam.

"Tanggal 18 akan dipastikan sudah menerima THR dan sudah bisa melakukan perjalanan mulai pukul 18.00," imbuhnya.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dimaksud.

Karena itu, apabila mengacu pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H, yang menurut libur nasional SKB Tiga Menteri jatuh pada 22-23 April 2023, maka seharusnya THR dibayarkan pada 15 April 2023.

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur bahwa perusahaan akan mendapatkan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.

Lalu berapa nominal THR 2023 yang akan diterima karyawa? Simak cara menghitung THR karyawan berikut ini:

Baca Juga: Ada Promo DIGI Ramadhan Pasar NgaDIGI, Belanja ke Pasar Raih Hadiah dari bank bjb

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini