Viral Politisi Bagi-bagi Amplop Merah Logo Banteng di Masjid, Bawaslu: Zakat Jangan Gunakan Lambang Partai

- Senin, 27 Maret 2023 | 18:47 WIB

AYOCIREBON.COM - Baru-baru ini jagat maya dihebohkan dengan video pembagian amplop merah bersimbolkan gambar banteng milik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di salah satu masjid di Sumenep, Madura, Minggu (26/3/2023). 

Dalam video yang diunggah oleh @PartaiSocmed terlihat orang dengan peci berwarna coklat, membagikan amplop bersimbolkan gambar banteng kepada jamaah yang sedang melantunkan shalawat.

Sementara itu dari akun @Aiek_Speechless diketahui bahwa di dalam amplop tersebut berisi uang Rp 300 ribu, dan dalam amplop itu terpasang dua potret orang yakni; Achmad Fauzi, Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep 2019-2024 dan Bupati Sumenep, Madura 2021-2024 serta MH. Said Abdullah, anggota dan Ketua BANGGAR DPR RI dari Fraksi PDIP.

Baca Juga: Live Streaming Nonton Langsung Arema FC vs Bali United Klik Disini

Video yang viral di media sosial itu lantas ditanggapi oleh Bawaslu RI. 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menegaskan bahwa segala bentuk politik paktis tidak diperkenankan dalam setiap rumah ibadah.

Bagja menegaskan, segala apa pun yang tersemat lambang partai politik tidak boleh berada di dalam rumah ibadah.

Bagja awalnya menyampaikan, jika kekinian pihaknya sedang menyelidiki adanya dugaan bagi-bagi amplop berisi uang tersebut.

"Yang jelas Bawaslu tetap pada komitmen bahwa tidak boleh ada kegiatan politik praktis di Masjid atau tempat ibadah tidak boleh, tidak diperkenankan itu untuk menjaga kondusifitas menjelang masa kampanye," kata Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023), dikutip dari Suara.com

Baca Juga: Indonesian Idol 2023: Cara Vote Salma Salsabila Agar Tak Teriliminasi, Siap Bawakan Lagu CINTA dari Bagindas

Ia menegaskan, segala sesuatu tersemat lambang partai politik di dalamnya tidak diperkenankan berada di rumah ibadah atau tempat-tempat ibadah.

"Tapi yang kemudian menandakan lambang partai di dalam tempat ibadah tidak diperkenankan," tuturnya.

Lebih lanjut, soal dalih Said Abdullah jika amplop tersebut diberikan atas dasar zakat, Bagja mengatakan pihaknya tidak melarang orang untuk berzakat.

Hanya saja, kata dia, zakat yang diberikan tersebut harus diperbaiki misalnya jangan sampai menggunakan lambang partai politik di dalam amplopnya.

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Tags

Artikel Terkait

Terkini