AYOCIREBON.COM - Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) kini semakin banyak dicari.
Tidak hanya karyawan swasta, PNS pun juga menantikan info terkait pencairan THR 2023.
Baru-baru ini pemerintah memberikan kabar baik bagi karyawa swasta terkait pencairan THR 2023.
Pemerintah meminta perusahaan untuk membayarkan THR 2023 karyawan swasta paling lambat tanggal 18 April 2023.
Lalu bagaimana dengan PNS? Apakah pencairan THR PNS 2023 sama seperti karyawan swasta?
Baca Juga: Disnaker Kabupaten Cirebon Petakan Hasil Tinjauan Warga Translok di Desa Seuseupan
Baca Juga: Live Streaming Nonton Langsung Arema FC vs Bali United Klik Disini
Pencairan THR PNS 2023 akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat.
"Bapak Presiden akan mengumumkan THR," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APB KiTa di kantornya, Jakarta, Selasa 14 Maret 2023.
Jika mengacu pada tahun sebelumnya, THR PNS cair pada H-14 lebaran.
Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, 50% tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Sementara itu, gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Berikut ini daftar gaji pokok PNS.
Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Artikel Terkait
Pegawai Non ASN Cek Rekening! THR dan Gaji 13 2023 Bakal Segera Cair, Nominalnya Bikin Full Senyum
Tahun 2023 PNS Bakalan Semakin Makmur, Ada 4 Bonus Menanti Selain THR dan Gaji 13
Pekerja dan Buruh Siap-siap Cek Rekening, THR 2023 akan Segera Cair, Cek Jadwal dari Menteri Ketenagakerjaan
Cair sebelum Tanggal 19 April! Cek Nominal THR PNS 2023, Golongan IV Capai Jutaan Rupiah?
Siap-siap Cek Rekening! THR 2023 Paling Telat Ditransfer Tanggal 18 April, Simak Cara Hitung Nominalnya