AYOCIREBON.COM - Ada kabar baik terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.
Pada hari ini, Selasa 28 maret 2023 Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah surat edaran penetapan THR 2023.
"Besok ( 28 Maret 2023) saya akan tanda tangan surat edaran penetapan THR. Besok akan ditandatangani," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/3/2023).
Rencananya setelah penandatangan surat edaran, Menaker Ida akan menyampaikannya kepada publik langsung dari Kantor Kemenaker.
Lebih lanjut Menaker Ida juga menyinggung terkait sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran terkait penyaluran THR 2023.
Baca Juga: Bocoran Jawaban Katla Hari ini 28 Maret 2023, Berhubungan Dengan Kata Sifat
Nantinya Kemenaker akan melakukan pengawasan terkait penyaluran THR 2023.
"Itu ada ketentuan sendiri. Itu ranah pengawasan. Pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta kepada para pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada para pegawainya. Hal tersebut bertujuan agar para pegawai sudah mendapatkan THR sebelum melakukan mudik lebaran.
Itu menyesuaikan atas keputusan pemerintah yang memajukan cuti Lebaran 2023 dua hari lebih cepat mulai 19 April.
"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 malam," pinta Budi di Kompleks Sekretariat Presiden, Jumat (24/3/2023).
***
Artikel Terkait
Tahun 2023 PNS Bakalan Semakin Makmur, Ada 4 Bonus Menanti Selain THR dan Gaji 13
Pekerja dan Buruh Siap-siap Cek Rekening, THR 2023 akan Segera Cair, Cek Jadwal dari Menteri Ketenagakerjaan
Cair sebelum Tanggal 19 April! Cek Nominal THR PNS 2023, Golongan IV Capai Jutaan Rupiah?
Siap-siap Cek Rekening! THR 2023 Paling Telat Ditransfer Tanggal 18 April, Simak Cara Hitung Nominalnya
Pencairan THR PNS 2023 Sama Seperti Karyawan Swasta di Tanggal Segini? Ini Kata Menkeu Sri Mulyani