Hilal Terlihat! MenPANRB Bocorkan Jadwal Pencairan THR PNS 2023, Catat Tanggalnya

- Rabu, 29 Maret 2023 | 06:23 WIB
Ilustrasi uang -  MenPANRB Bocorkan Jadwal Pencairan THR PNS 2023 (Pixabay/WonderfulBali)
Ilustrasi uang - MenPANRB Bocorkan Jadwal Pencairan THR PNS 2023 (Pixabay/WonderfulBali)

AYOCIREBON.COM - Hilal Tunjangan Hari Raya (THR) PNS 2023 semakin terlihat.

Baru-baru ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas memberikan bocoran terkait pencairan THR PNS 2023.

Sebelumnya Azwar Anas mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pencairan THR PNS 2023 sudah ditanda tangani oleh para menteri.

Bahkan kini Perpres tersebut siap untuk diterbitkan.

"Soal THR sendiri kan Perpres-nya kemarin sudah ditandatangani para menteri, termasuk kami," ujar Azwar di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Alshad Ahmad Pergi ke Afrika untuk Lari dari Masalah? Raffi Ahmad Buka Suara

Baca Juga: Alshad Ahmad dapat Pesan Panjang dari Tiara Andini saat Isu Nikah Siri Mencuat, Fadil Jaidi: Berantem Ya?

Lantas Azwar Anas mengatakan bahwa pencairan THR PNS paling lambat pada H-5 lebaran.

"Saya tanya menteri, ya minimal H-5 sudah ini lah (cair)," jelasnya.

Dan THR PNS 2023 paling cepat akan dicairkan pada H-10 lebaran atau pada 12-13 April 2023 jika Idul Fitri jatuh pada 22-23 April 2023.

Berdasarkan surat MenPANRB Nomor B/11/M.SM.04.00/2023 pada 15 Februari 2023, pemerintah menyebutkan komponen THR PNS tahun ini berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Namun perlu dicatat, ternyata tidak semua PNS akan mendapatkan THR dan gaji 13.

Ada sejumlah kategori PNS yang tidak akan mendapatkan THR dan gaji 13.

Baca Juga: Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Dibacok Orang Tak Dikenal, Begini Kondisinya Saat Ini

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini