RESMI! THR PNS Cair Mulai 4 April 2023, Pegawai Kriteria Ini Tidak Dapat

- Rabu, 29 Maret 2023 | 10:58 WIB
Ilustrasi PNS - RESMI! THR PNS Cair 4 April 2023, Pegawai Kriteria Ini Tidak Dapat (bkn.go.id)
Ilustrasi PNS - RESMI! THR PNS Cair 4 April 2023, Pegawai Kriteria Ini Tidak Dapat (bkn.go.id)

AYOCIREBON.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menginfokan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan akan mulai dicairkan 10 hari sebelum Lebaran tahun 2023.

"Untuk pencairan THR pada H-10 atau kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/3).

Ia menyampaikan THR untuk PNS, TNI-Polri, dan pensiunan tahun 2023 terdiri dari gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaj/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional//umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Sinopsis Bidadari Surgamu Malam Ini, 29 Maret 2023: Sakinah Kembali Didekati Fadil, Denis Cemburu?

Baca Juga: Sinopsis Tajwid Cinta Sore Ini, 29 Maret 2023: Nadia Berencana Tukar Bayi Syifa dan Alina

Sementara bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.

"Tunjangan meliputi, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lain," katanya dalam konferensi pers virtualnya, Rabu (29/3/2023)

"THR yang tadi terdiri dari gaji tadi juga diberikan kepada PNS daerah dan bagai instansi pemda paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah," katanya.

Namun perlu dicatat, ternyata tidak semua PNS akan mendapatkan THR dan gaji 13.

Ada sejumlah kategori PNS yang tidak akan mendapatkan THR dan gaji 13.

Aturan ini tertuang dalam PP No. 16 tahun 2022 tepatnya pasal 5.

Baca Juga: BABYMETAL Gelar Tur Konser Dunia, Segini Harga Tiket untuk Pertunjukan di Indonesia!

PP No. 16 tahun 2022 tepatnya pasal 5 telah dijelaskan siapa saja PNS yang tidak akan mendapatkan THR dan gaji 13 pada tahun ini, berikut ketentuannya:

- Pegawai negeri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sebutan lain.

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini