AYOCIREBON.COM - Selain info soal Tunjangan Hari Raya (THR), kabar pencairan gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negera (ASN) juga sangat dinantikan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan kabar gembira terkait pencairan gaji ke 13 PNS.
Sri Mulyani menginfokan bahwa gaji ke 13 PNS akan dibayarkan pada bulan Juni 2023.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023.
Sementara itu komponen gaji ke 13 sama dengan THR tahun ini.
"Dalam PP 15/2023 juga mengatur gaji ke-13. Gaji ke-13 akan dibayar mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Sri Mulyani dalam konfrensi persnya secara virtual, Rabu (29/3/2023).
Secara besaran, Sri Mulyani mengatakan komponen gaji ke-13 akan sama dengan THR tahun ini sebesar satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.
Seperti halnya tunjangan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lainnya.
Baca Juga: RESMI! THR PNS Cair Mulai 4 April 2023, Pegawai Kriteria Ini Tidak Dapat
Baca Juga: Sinopsis Bidadari Surgamu Malam Ini, 29 Maret 2023: Sakinah Kembali Didekati Fadil, Denis Cemburu?
Ia menambahkan lebih detail pelaksanaan gaji ke-13 akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
"PMK untuk THR dan gaji ke-13 yang sumbernya dari APBN untuk pemerintah pusat. Sedangkan APBD, pemda perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP 15/2023," katanya.
Lalu berapa nominal gaji ke 13 PNS pada tahun ini?
Mengenai nominal THR dan gaji ke-13 PNS 2023, biasanya disesuaikan dengan golongannya. Berikut adalah daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongannya:
Artikel Terkait
Tenaga Honorer atau Non ASN Juga dapat THR dan Gaji 13, Besarannya Sampai Rp 6 Juta
Segera Cair! Ini Waktu Pembayaran THR dan Gaji 13 PNS 2023
Pegawai Non ASN Cek Rekening! THR dan Gaji 13 2023 Bakal Segera Cair, Nominalnya Bikin Full Senyum
Tahun 2023 PNS Bakalan Semakin Makmur, Ada 4 Bonus Menanti Selain THR dan Gaji 13