Mohon Maaf! Honorer Tak Dapat THR Lebaran 2023, Ini Penjelasan Menteri PAN-RB

- Kamis, 30 Maret 2023 | 07:44 WIB
Ilustrasi uang - Mohon Maaf! Honorer Tak Dapat THR Lebaran 2023, Ini Penjelasan Menteri PAN-RB (Pixabay/EmAji)
Ilustrasi uang - Mohon Maaf! Honorer Tak Dapat THR Lebaran 2023, Ini Penjelasan Menteri PAN-RB (Pixabay/EmAji)

AYOCIREBON.COM - Ada kabar kurang baik untuk tenaga honorer terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Azwar Anas menginfokan bahwa pegawai honorer tidak akan mendapatkan THR lebaran 2023.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah hanya mengatur pemberian THR untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kalau honorer nggak, jadi ini yang diatur oleh kita inikan yang PPPK," ujar Azwar, selepas penandatanganan SKB 3 Menteri untuk penetapan cuti bersama, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga: FIFA Coret Indonesia, Hokky Caraka Kecam Ganjar Pranowo: Mau Rintis Karir, Eh Dihancurin Sama Bapak

Baca Juga: Diejek Ridwan Kamil Cari Cuak dari Ejekan, Kiky Saputri Didoakan Susi Pudjiastuti Bisa Jadi Gubernur

Meski demikian, ada sedikit perbedaan dari tahun sebelumnya khusus untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru. Para guru yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja ini, akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar 50%.

"Cuma bedanya tahun ini bagi guru yang mendapat gaji dari APBN dan APBD, yang mereka selama ini tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan tunjangan profesi guru 50%," ujarnya.

Sementara itu sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa THR PNS 2023 akan cair pada H-10 lebaran.

"Untuk pencairan THR pada H-10 atau kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/3).

Ia menyampaikan THR untuk PNS, TNI-Polri, dan pensiunan tahun 2023 terdiri dari gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaj/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional//umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sementara bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Jadwal Buka Puasa Ramadhan 2023 Wilayah Cirebon Hari Ini, 30 Maret 2023

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini