AYOCIREBON.COM - Pemerintah memberikan kabar baik untuk seluruh abdi negara mulai dari ASN, Polri hingga TNI.
Pasalnya pada tahun 2023 seluruh ASN akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
Termasuk di dalamnya Pejabat negara seperti Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan para menteri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menginfokan bahwa THR untuk ASN akan cair pada H-10 lebaran, sementara gaji ke-13 cair pada bulan Juni 2023.
Komponen THR PNS 2023 terdiri dari gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaj/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional//umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Lalu berapa nominal THR 2023 yang akan diterima oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin?
Perlu diektahui gaji pokok presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam UU tersebut, pada pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Lalu pada pasal 2 ayat (2), gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Pada pasal 2 ayat (3), presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.
Baca Juga: Bikin Semringah! Gaji Pensiunan PNS di Bulan April 2023 Bisa Capai Rp 8 Juta, Ini Perhitungannya
Di Indonesia gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Jadi gaji untuk presiden ialah 6 x Rp 5.040.000 yaitu sebesar Rp 30.240.000/bulan. Lalu, gaji untuk wakil presiden ialah 4 x Rp 5.040.000 yaitu sebesar Rp 20.160.000/bulan.
Sementara itu dalam pasal 1 ayat (2) Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang diberikan untuk presiden ialah sebesar Rp 32.500.000, dan untuk wakil presiden Rp 22.000.000.
Artikel Terkait
Cair sebelum Tanggal 19 April! Cek Nominal THR PNS 2023, Golongan IV Capai Jutaan Rupiah?
Siap-siap Cek Rekening! THR 2023 Paling Telat Ditransfer Tanggal 18 April, Simak Cara Hitung Nominalnya
Pencairan THR PNS 2023 Sama Seperti Karyawan Swasta di Tanggal Segini? Ini Kata Menkeu Sri Mulyani
Hilal Terlihat! MenPANRB Bocorkan Jadwal Pencairan THR PNS 2023, Catat Tanggalnya
RESMI! THR PNS Cair Mulai 4 April 2023, Pegawai Kriteria Ini Tidak Dapat
Mohon Maaf! Honorer Tak Dapat THR Lebaran 2023, Ini Penjelasan Menteri PAN-RB