Terungkap Nominal THR 2023 yang Didapat Jokowi dan Maruf Amin, Presiden dan Wapres Selisih Puluhan Juta

- Kamis, 30 Maret 2023 | 09:14 WIB
Ilustrasi uang - Nominal THR 2023 yang didapat Presiden Wakil Presiden. (Pixabay/EmAji)
Ilustrasi uang - Nominal THR 2023 yang didapat Presiden Wakil Presiden. (Pixabay/EmAji)

AYOCIREBON.COM - Pemerintah memberikan kabar baik untuk seluruh abdi negara mulai dari ASN, Polri hingga TNI.

Pasalnya pada tahun 2023 seluruh ASN akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

Termasuk di dalamnya Pejabat negara seperti Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan para menteri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menginfokan bahwa THR untuk ASN akan cair pada H-10 lebaran, sementara gaji ke-13 cair pada bulan Juni 2023.

Komponen THR PNS 2023 terdiri dari gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaj/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional//umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Bikin Mewek, Ini Tanggapan 3 Pemain Naturalisasi usai FIFA Batalkan Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Lalu berapa nominal THR 2023 yang akan diterima oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin?

Perlu diektahui gaji pokok presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam UU tersebut, pada pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Lalu pada pasal 2 ayat (2), gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Pada pasal 2 ayat (3), presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.

Baca Juga: Bikin Semringah! Gaji Pensiunan PNS di Bulan April 2023 Bisa Capai Rp 8 Juta, Ini Perhitungannya

Di Indonesia gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Jadi gaji untuk presiden ialah 6 x Rp 5.040.000 yaitu sebesar Rp 30.240.000/bulan. Lalu, gaji untuk wakil presiden ialah 4 x Rp 5.040.000 yaitu sebesar Rp 20.160.000/bulan.

Sementara itu dalam pasal 1 ayat (2) Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang diberikan untuk presiden ialah sebesar Rp 32.500.000, dan untuk wakil presiden Rp 22.000.000.

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini