Hore! THR PNS Cair 4 April 2023, Pensiunan PNS Juga Dapat, Segini Besarannya

- Kamis, 30 Maret 2023 | 13:45 WIB
Ilustrasi ASN - Hore! THR PNS Cair 4 April 2023, Pensiunan PNS Juga Dapat, Segini Besarannya (Ayobandung.com)
Ilustrasi ASN - Hore! THR PNS Cair 4 April 2023, Pensiunan PNS Juga Dapat, Segini Besarannya (Ayobandung.com)

AYOCIREBON.COM - Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, TNI, dan Polri, serta pensiunan. 

ASN hingga pensiunan PNS akan segera mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). 

THR bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan mulai dicairkan pada tanggal 4 April 2023. 

Demikian disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas pada Rabu (29/3/2023). 

Baca Juga: Tiga Pelaku Penipuan Travel Umroh PT Naila Syafaah Terancam 10 Tahun Penjara

Pemberian THR dan gaji ke-13 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 itu diharapkan dapat mendorong kegiatan ekonomi masyarakat. 

Menkeu menyampaikan, besaran THR pada tahun 2023 ini masih sama seperti tahun sebelumnya. 

THR akan terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Baca Juga: Terungkap Nominal THR 2023 yang Didapat Jokowi dan Maruf Amin, Presiden dan Wapres Selisih Puluhan Juta

Tunjangan yang melekat itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

THR PNS 2023 juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

“Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Bikin Semringah! Gaji Pensiunan PNS di Bulan April 2023 Bisa Capai Rp 8 Juta, Ini Perhitungannya

THR yang tadi terdiri dari gaji dan pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja juga diberikan bagi aparatur negara di daerah.

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Tags

Artikel Terkait

Terkini