Cair! Ini Daftar Penerima THR 2023 Mulai dari ASN Pusat, Daerah hingga Pensiunan PNS, Honorer Juga Dapat?

- Kamis, 30 Maret 2023 | 14:20 WIB
Ilustrasi uang - Cair! Ini Daftar Penerima THR 2023 Mulai dari ASN Pusat, Daerah hingga Pensiunan PNS, Honorer Juga Dapat? (Ayobandung/Kavin Faza)
Ilustrasi uang - Cair! Ini Daftar Penerima THR 2023 Mulai dari ASN Pusat, Daerah hingga Pensiunan PNS, Honorer Juga Dapat? (Ayobandung/Kavin Faza)

AYOCIREBON.COM - Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 bagi aparatur negara, termasuk pensiunan.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. 

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (29/3/2023), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan perihal pencairan THR 2023 untuk ASN hingga pensiunan. 

Baca Juga: Materi Ceramah Subuh Ramadhan : Puasa Sebagai Pelindung dari Api Neraka

Pencairan THR PNS 2023 akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri atau sekitar tanggal 4 April 2023. 

Sri Mulyani menyampaikan besaran THR untuk PNS, TNI-Polri, dan pensiunan tahun 2023 masih sama seperti tahun sebelumnya. 

THR akan terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaj/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sementara bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Baca Juga: Terungkap Nominal THR 2023 yang Didapat Jokowi dan Maruf Amin, Presiden dan Wapres Selisih Puluhan Juta

THR yang tadi terdiri dari gaji dan pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja juga diberikan bagi aparatur negara di daerah.

Bagi instansi pemda paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal dan daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, ada sedikit perbedaan dari tahun sebelumnya khusus untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru.

Para guru yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja ini, akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar 50 persen. 

Lebih lanjut Menkeu mengingatkan apabila THR belum dapat dibayarkan karena satu dan lain hal tidak berarti THR tersebut hangus. THR tetap akan dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Tags

Artikel Terkait

Terkini