AYOCIREBON.COM - Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 bagi aparatur negara, termasuk pensiunan.
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (29/3/2023), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan perihal pencairan THR 2023 untuk ASN hingga pensiunan.
Baca Juga: Materi Ceramah Subuh Ramadhan : Puasa Sebagai Pelindung dari Api Neraka
Pencairan THR PNS 2023 akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri atau sekitar tanggal 4 April 2023.
Sri Mulyani menyampaikan besaran THR untuk PNS, TNI-Polri, dan pensiunan tahun 2023 masih sama seperti tahun sebelumnya.
THR akan terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaj/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Sementara bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
THR yang tadi terdiri dari gaji dan pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja juga diberikan bagi aparatur negara di daerah.
Bagi instansi pemda paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal dan daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, ada sedikit perbedaan dari tahun sebelumnya khusus untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru.
Para guru yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja ini, akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar 50 persen.
Lebih lanjut Menkeu mengingatkan apabila THR belum dapat dibayarkan karena satu dan lain hal tidak berarti THR tersebut hangus. THR tetap akan dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.
Artikel Terkait
Segera Siapkan Rekeningmu! Hari Ini Menaker akan Tanda Tangan Surat Edaran Penetapan THR Idulfitri 2023
Gelar Program THR Lebaran di Rumah Baru, bank bjb Beri Hadiah Diskon hingga Voucher Belanja
Hilal Terlihat! MenPANRB Bocorkan Jadwal Pencairan THR PNS 2023, Catat Tanggalnya
RESMI! THR PNS Cair Mulai 4 April 2023, Pegawai Kriteria Ini Tidak Dapat
Mohon Maaf! Honorer Tak Dapat THR Lebaran 2023, Ini Penjelasan Menteri PAN-RB
Terungkap Nominal THR 2023 yang Didapat Jokowi dan Maruf Amin, Presiden dan Wapres Selisih Puluhan Juta