Kemenag Ancam Cabut Izin Pesantren Al-Minhaj, Jika Pimpinannya Terbukti Lakukan Pencabulan Terhadap Santrinya

- Rabu, 12 April 2023 | 05:18 WIB
Sesuai Regulasi, Izin Pesantren Al-Minhaj Bisa Dicabut Jika Pelaku Terbukti Cabul (Shutterstock)
Sesuai Regulasi, Izin Pesantren Al-Minhaj Bisa Dicabut Jika Pelaku Terbukti Cabul (Shutterstock)

AYOCIREBON.COM - Izin Pondok Pesantren Al-Minhaj Batang terancam dicabut.

Hal ini buntut dari peristiwa pencabulan yang diduga dilakukan pengasuh pesantren.

Pimpinan Pesantren Al-Minhaj Batang diduga berbuat cabul terhadap sejumlah santrinya.

Ada lebih 15 santri yang diduga menjadi korban dalam rentang beberapa tahun. Wildan Mashuri selaku terduga sebagai pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Menyikapi hal ini Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghafur langsung buka suara.

Ia mengatakan bahwa pihaknya sangat menyesalkan peristiwa pencabulan yang terjadi di Pesantren Al-Minhaj.

Oleh karena itu, Waryono menegaskan bahwa izin Pesantren Al-Minhaj akan dicabut apabila pelaku terbukti melakukan pencabulan.

Baca Juga: Dosa Zina di Bulan Ramadhan Apakah Terampuni? Buya Yahya Menyampaikan Hal Ini!

Baca Juga: Wajib Tahu! Begini Niat Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, untuk Sendiri atau Keluarga

"Sesuai regulasi, jika pimpinan pesantren Al-Minhaj terbukti melakukan pencabulan, izin pesantrennya segera kita cabut," tegas Waryono di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

"Kami mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Polres Batang, sekaligus mengapresiasi berbagai pihak yang telah turut serta melakukan pendampingan terhadap para korban dan para santri,” sambungnya.

Menurut Waryono, Kemenag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Sebagai tindak lanjut, Kemenag saat ini tengah melakukan finalisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Panduan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. KMA ini diperlukan sebagai regulasi teknis yang akan mengatur langkah dan upaya pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan binaan Kemenag.

“Kekerasan seksual adalah perbuatan yang bertentangan dan merendahkan harkat dan martabat manusia. Karenanya, praktik kekerasan dalam bentuk apapun tidak boleh terjadi lagi,” terang Waryono.

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Soal TPPU Panji Gumilang, Mahfud MD Sampaikan Ini

Sabtu, 5 Agustus 2023 | 20:26 WIB