AYOCIREBON.COM - Setelah THR, kini info terkait gaji ke-13 tengah diburu oleh PNS, TNI dan Polri.
Banyak yang mencari info terkait dengan pencairan maupun aturan tentang gaji ke-13.
Diketahui bonus berupa gaji ke- 3 ini secara rutin diberikan pemerintah pada setiap tahunnya untuk meningkatkan kesejahteraan para ASN saat memasuki tahun ajaran baru.
Para ASN yang telah memiliki tanggungan anak sekolah akan memerlukan tambahan uang untuk mencukupi kebutuhan sekolah mulai membayar uang sekolah hingga membeli perlengkapan pendidikan.
Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Nasabah, Bank BTN Tambah Nomor Contact Center Baru 150286
Pemberian gaji ke 13 untuk PNS, TNI dan Polri ini telah termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
PP tersebut membahas tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
PNS, TNI dan Polri harus membaca secara seksama aturan terkait pencairan gaji ke-13 dalam PP tersebut.
Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa gaji ke 13 tidak diberikan kepada PNS, TNI dan Polri secara menyeluruh.
Ternyata ada dua kategori PNS, TNI dan Polri yang tidak akan mendapatkan gaji ke-13 tahun ini.
Baca Juga: Pesan Menag saat Kukuhkan Pengurus BKM: Jaga Masjid dari Politisasi dan Intoleransi
Diketahui gaji ke 13 tidak akan bisa dicairkan oleh PNS, TNI dan Polri yang tengah masuk dalam dua kategori berikut ini:
1. Gaji ke 13 tidak akan diberikan kepada PNS, TNI dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
Artikel Terkait
THR dan Gaji ke 13 PNS Bakal Cair Lebih Cepat? Cek Daftar Penerimanya di Sini
Pegawai Non ASN Cek Rekening! THR dan Gaji 13 2023 Bakal Segera Cair, Nominalnya Bikin Full Senyum
Tahun 2023 PNS Bakalan Semakin Makmur, Ada 4 Bonus Menanti Selain THR dan Gaji 13
Gaji ke 13 PNS Cair Juni 2023, Menteri Sri Mulyani Bocorkan Besaran yang Diterima, Lebih dari Rp 5 Juta?
Catat! Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS, Lengkap dengan Besarannya
Gaji ke-13 PNS Cair! Pensiunan Ini Bakal dapat Nominal Paling Besar