Info Terbaru! Ternyata Tidak Semua PNS, TNI dan Polri dapat Gaji ke-13 Tahun Ini, Simak Aturannya

- Kamis, 4 Mei 2023 | 09:53 WIB
Ilustrasi Uang - Info Terbaru! Ternyata Tidak Semua PNS, TNI dan Polri dapat Gaji ke-13 Tahun Ini, Simak Aturannya (Pixabay/WonderfulBali)
Ilustrasi Uang - Info Terbaru! Ternyata Tidak Semua PNS, TNI dan Polri dapat Gaji ke-13 Tahun Ini, Simak Aturannya (Pixabay/WonderfulBali)

AYOCIREBON.COM - Setelah THR, kini info terkait gaji ke-13 tengah diburu oleh PNS, TNI dan Polri.

Banyak yang mencari info terkait dengan pencairan maupun aturan tentang gaji ke-13.

Diketahui bonus berupa gaji ke- 3 ini secara rutin diberikan pemerintah pada setiap tahunnya untuk meningkatkan kesejahteraan para ASN saat memasuki tahun ajaran baru.

Para ASN yang telah memiliki tanggungan anak sekolah akan memerlukan tambahan uang untuk mencukupi kebutuhan sekolah mulai membayar uang sekolah hingga membeli perlengkapan pendidikan.

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Nasabah, Bank BTN Tambah Nomor Contact Center Baru 150286

Baca Juga: Link Video Syur Wanita Pamer Area Sensitif di Perkebunan Ciwidey Diburu Warganet, Polresta Bandung Bertindak

Pemberian gaji ke 13 untuk PNS, TNI dan Polri ini telah termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

PP tersebut membahas tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

PNS, TNI dan Polri harus membaca secara seksama aturan terkait pencairan gaji ke-13 dalam PP tersebut.

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa gaji ke 13 tidak diberikan kepada PNS, TNI dan Polri secara menyeluruh.

Ternyata ada dua kategori PNS, TNI dan Polri yang tidak akan mendapatkan gaji ke-13 tahun ini.

Baca Juga: Pesan Menag saat Kukuhkan Pengurus BKM: Jaga Masjid dari Politisasi dan Intoleransi

Diketahui gaji ke 13 tidak akan bisa dicairkan oleh PNS, TNI dan Polri yang tengah masuk dalam dua kategori berikut ini:

1. Gaji ke 13 tidak akan diberikan kepada PNS, TNI dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Soal TPPU Panji Gumilang, Mahfud MD Sampaikan Ini

Sabtu, 5 Agustus 2023 | 20:26 WIB