AYOCIREBON.COM - Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada pegawai yang masih aktif, pensiunan PNS ternyata juga akan mendapatkan bonusan tersebut dari pemerintah.
Pemberian gaji ke-13 untuk pensiunan PNS sudah tertuang dalam PP nomor 15 Tahun 2023.
PP nomor 15 Tahun 2023 membahas tentang pemberian THR dan gaji 13 untuk pensiun PNS.
Perlu diketahui gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2023 mendatang.
Baca Juga: Info Terbaru! Ternyata Tidak Semua PNS, TNI dan Polri dapat Gaji ke-13 Tahun Ini, Simak Aturannya
Namun ternyata pensiunan PNS tidak bisa mencairkan gaji ke-13 jika tidak melengkapi syarat.
Lalu apa syaratnya? PT Taspen telah membeberkan beberapa dokumen yang harus dilengkapi oleh pensiunan PNS.
Berikut adalah beberapa persyaratan Pensiunan PNS yang harus dilengkapi ke PT Taspen untuk bisa mencairkan gaji ke-13:
1. Mengisi Formulir Pendaftaran Pembayaran (FPP)
2. SK Pensiun yang sudah di fotocopy
3. SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN atau Pemda)
4. Kartu tanda penduduk (KTP) yang sudah di fotocopy
5. Buku rekening yang sudah di fotocopy
Artikel Terkait
Waduh, Pencairan THR PNS 2023 dan Gaji ke-13 Masih Dibahas, Nunggu Diumumkan Presiden
THR dan Gaji ke 13 PNS Bakal Cair Lebih Cepat? Cek Daftar Penerimanya di Sini
Gaji ke 13 PNS Cair Juni 2023, Menteri Sri Mulyani Bocorkan Besaran yang Diterima, Lebih dari Rp 5 Juta?
Gaji ke-13 PNS Cair! Pensiunan Ini Bakal dapat Nominal Paling Besar
Info Terbaru! Ternyata Tidak Semua PNS, TNI dan Polri dapat Gaji ke-13 Tahun Ini, Simak Aturannya