AYOCIREBON.COM - Pendafataran CPNS 2023 tak hanya dibuka bagi lulusan sarjana.
Lulusan SMA, SMK sederajat pun juga diperbolehkan untuk mendaftar CPNS 2023.
Namun bagi kamu lulusan SMA ada yang harus diperhatikan sebelum mendaftar CPNS 2023.
Sebelum mendaftar, pastikan kamu tahu terlebih dahulu nominal gaji yang didapatkan lulusan SMA jika lolos CPNS 2023.
Jangan sampai masalah gaji membuat kamu menyesal telah mendaftar CPNS 2023.
Berikut gaji yang dapat diperoleh bagi lulusan SMA sederajat.
Baca Juga: Sinopsis Bidadari Surgamu Malam Ini, 2 Mei 2023: Gara-gara Sofia, Denis Dituding Ingin Bunuh Fadil
Perlu diketahui ada 4 tingkatan golongan dalam struktur PNS.
Yaitu golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV.
PNS lulusan SMA SMK sederajat hingaa D3 merupakan PNS yang berada di golongan II.
PNS golongan kedua disebut dengan Pengatur. Kemudian tingkat pendidikan yang dimiliki oleh PNS golongan II pada umumnya adalah lulusan SMA SMK atau sederajat hingga D3.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut besaran gaji pokok seorang PNS sesuai dengan golongan masing-masing.
Baca Juga: Info Terbaru! Ternyata Tidak Semua PNS, TNI dan Polri dapat Gaji ke-13 Tahun Ini, Simak Aturannya
Artikel Terkait
Catat! Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS, Lengkap dengan Besarannya
SK Pengangkatan Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes Tahun 2023 Sudah Dirilis BKN? Menteri Anas Beber Faktanya
Gaji ke-13 PNS Cair! Pensiunan Ini Bakal dapat Nominal Paling Besar
Info Terbaru! Ternyata Tidak Semua PNS, TNI dan Polri dapat Gaji ke-13 Tahun Ini, Simak Aturannya
Pensiunan PNS Ada Pesan Penting dari PT Taspen, Gaji ke-13 2023 Tidak Bisa Cair Jika . . .