Pendaftar CPNS 2023 Auto Bahagia, Ternyata Segini Besaran Gaji PNS Golongan I hingga IV

- Minggu, 7 Mei 2023 | 06:20 WIB
Ilustrasi uang - Pendaftar CPNS 2023 Auto Bahagia, Ternyata Segini Besaran Gaji PNS Golongan I hingga IV (Pixabay/iqbalnuril)
Ilustrasi uang - Pendaftar CPNS 2023 Auto Bahagia, Ternyata Segini Besaran Gaji PNS Golongan I hingga IV (Pixabay/iqbalnuril)

AYOCIREBON.COM - CPNS 2023 sangat dinantikan sejumlah masyarakat Indonesia.

Banyak masyarakat Indonesia yang masih memimpikan untuk bisa menjadi seorang PNS.

Selain karena pensiunan, besaran gaji juga menjadi salah satu faktor banyaknya masyarakat Indonesia yang ingin menjadi seorang PNS.

Besaran gaji PNS sudah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Bacaan Doa saat Kendaraan Mogok di Jalan lengkap dengan Tulisan Latin dan Artinya

Baca Juga: Wajah Memelas Lina Mukherjee Saat Diamankan Bukan Akting, Alami Intimadasi dari Seseorang?

Berikut gaji yang akan diterima jika menjadi PNS, namun gaji yang bakal diterima sesuai dengan golongan masing-masing.

1. Gaji PNS Golongan I

- Besaran gaji PNS golongan Ia Rp1.560.800 - Rp2.335.800

- Besaran gaji PNS golongan Ib Rp1.704.500 - Rp2.472.900

- Besaran gaji PNS golongan Ic Rp1.776.600 - Rp2.577.500

- Besaran gaji PNS golongan Id Rp1.851.800 - Rp2.686.500

2. Gaji PNS Golongan II

- Besaran gaji PNS IIa Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600

- Besaran gaji PNS IIb Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Soal TPPU Panji Gumilang, Mahfud MD Sampaikan Ini

Sabtu, 5 Agustus 2023 | 20:26 WIB