AYOCIREBON.COM - CPNS 2023 sangat dinantikan sejumlah masyarakat Indonesia.
Banyak masyarakat Indonesia yang masih memimpikan untuk bisa menjadi seorang PNS.
Selain karena pensiunan, besaran gaji juga menjadi salah satu faktor banyaknya masyarakat Indonesia yang ingin menjadi seorang PNS.
Besaran gaji PNS sudah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Bacaan Doa saat Kendaraan Mogok di Jalan lengkap dengan Tulisan Latin dan Artinya
Baca Juga: Wajah Memelas Lina Mukherjee Saat Diamankan Bukan Akting, Alami Intimadasi dari Seseorang?
Berikut gaji yang akan diterima jika menjadi PNS, namun gaji yang bakal diterima sesuai dengan golongan masing-masing.
1. Gaji PNS Golongan I
- Besaran gaji PNS golongan Ia Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Besaran gaji PNS golongan Ib Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Besaran gaji PNS golongan Ic Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Besaran gaji PNS golongan Id Rp1.851.800 - Rp2.686.500
2. Gaji PNS Golongan II
- Besaran gaji PNS IIa Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600
- Besaran gaji PNS IIb Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300
Artikel Terkait
Catat! Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS, Lengkap dengan Besarannya
SK Pengangkatan Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes Tahun 2023 Sudah Dirilis BKN? Menteri Anas Beber Faktanya
Gaji ke-13 PNS Cair! Pensiunan Ini Bakal dapat Nominal Paling Besar
Info Terbaru! Ternyata Tidak Semua PNS, TNI dan Polri dapat Gaji ke-13 Tahun Ini, Simak Aturannya
Pensiunan PNS Ada Pesan Penting dari PT Taspen, Gaji ke-13 2023 Tidak Bisa Cair Jika . . .
Perluas Penyaluran KPR Tapera dan FLPP, BTN Bidik PNS,Karyawan Swasta dan Pelaku UMKM Kabupaten Nganjuk