Lolos Hukuman Mati, Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

- Selasa, 9 Mei 2023 | 14:05 WIB
Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup (Suara.com/Faqih)
Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup (Suara.com/Faqih)

AYOCIREBON.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup terkait kasus penilapan barang bukti sabu-sabtu hasil sitaan. 

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) pada Selasa (9/5/2023).

Dalam pembacaan vonis, Hakim Jon Sarman mengemukakan, jika Teddy Minahasa terbukti terlibat dalam peredaran sabu.

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati, Prestasi sebagai Anggota Polri Jadi Pertimbangan Hakim

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," katanya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa pidana seumur hidup," tegas hakim.

Baca Juga: Nasabah BCA Merapat! Tiket Presale Konser Coldplay Bisa Didapat 17-18 Mei 2023, Belinya di Sini

Dengan begitu, majelis hakim menyatakan Teddy secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkoba.

Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana mati terhadap Teddy Minahasa.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengungkapkan pertimbangan mereka menuntut terdakwa Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati.

Baca Juga: Cari Tempat Kuliah? Ini Daftar Terbaru 10 Universitas Terbaik di Indonesia Tahun 2023

Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa menilai Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan jenis sabu sebagai hal memberatkan.

Lebih lanjut, hal memberatkan lainnya ialah status Teddy yang merupakan anggota Polri sebagai Kapolda Sumatera Barat yang seharusnya menjadi garda terdepan untuk memberantas peredaran gelap narkoba.

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Soal TPPU Panji Gumilang, Mahfud MD Sampaikan Ini

Sabtu, 5 Agustus 2023 | 20:26 WIB