AYOCIREBON.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali sumringah.
Bagaimana tidak, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa ada insentif tambahan untuk para PNS.
Salah satunya, pemberian tambahan uang makan hingga Rp 500 ribu per bulan untuk PNS di Kementerian/Lembaga.
Adapun, pemberian uang makan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang berlaku sejak diundangkan pada 3 Mei 2023.
Baca Juga: Panen Raya Padi, Irjen Kementan: Kabupaten Cirebon Merupakan Daerah Penyangga di Provinsi Jawa Barat
Baca Juga: Mantap! 2 Siswa SMAK BPK Penabur Cirebon Masuk DBL All Star 2023 dan akan Berangkat ke Amerika
Dalam beleid itu dijelaskan, tambahan uang makan ini didalamnya termasuk dalam biaya daya tahan tubuh PNS.
Namun perlu dicatat besaran tambahan uang makan untuk PNS akan berbeda setiap daerahnya.
Dari sisi wilayah, biaya daya tahan tubuh PNS berada di daerah Papua, Papua Barat, sampai Papua Pegunungan, yang dibanderol Rp 25 ribu per hari.
Sedangkan, biaya daya tahan tubuh terendah berada di wilayah Jambi, Sumatera hingga Kalimantan Selatan yang dipatok sebesar Rp 18 ribu.
Sementara, untuk PNS di DKI Jakarta akan mendapatkan biaya daya tahan tubuh sebesar Rp 19 ribu atau Rp 418 ribu sebulan.
"Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai ASN yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud," tulis beleid tersebut yang dikutip, Senin (15/5/2023).
Seperti dikutip dari lampiran aturan tersebut, kisaran biaya daya tahan tubuh untuk PNS mulai Rp 18 ribu - Rp 25 ribu per orang per hari. Artinya jika ditotal sebulan dengan asumsi 22 hari kerja, maka PNS akan mendapatkan biaya dahan tubuh sebesar Rp 396 ribu - Rp 550 ribu per bulan.
Artikel Terkait
Info Terbaru! Ternyata Tidak Semua PNS, TNI dan Polri dapat Gaji ke-13 Tahun Ini, Simak Aturannya
Pensiunan PNS Ada Pesan Penting dari PT Taspen, Gaji ke-13 2023 Tidak Bisa Cair Jika . . .
Perluas Penyaluran KPR Tapera dan FLPP, BTN Bidik PNS,Karyawan Swasta dan Pelaku UMKM Kabupaten Nganjuk
Pendaftar CPNS 2023 Auto Bahagia, Ternyata Segini Besaran Gaji PNS Golongan I hingga IV
Pilih Jadi PNS atau Pegawai BUMN? Intip Perbedaan Besaran Gajinya