AYOCIREBON.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali sumringah.
Bagaimana tidak, pemerintah berencana menaikkan gaji PNS pada tahun 2024 mendatang yang akan dilakukan bersamaan dengan rencana kenaikan uang lembur mereka.
Hal ini disampaikan Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait.
"Uang lembur untuk ASN ini sebenarnya (dinaikan) karena ada penyesuaian saja dan belum ada kenaikan sejak tahun 2016," kata anak buah Sri Mulyani, Senin (22/5/2023).
Namun, kenaikan uang lembur ini tidak serta merta diimplementasikan kepada seluruh golongan PNS. Hal ini dikarenakan perlunya kajian usai kenaikan uang lembur ini.
Kenaikan uang lembur dan gaji PNS di tahun 2024 ini sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga: Pilih Jadi PNS atau Pegawai BUMN? Intip Perbedaan Besaran Gajinya
Berikut ini besaran kenaikan uang lembur PNS untuk setiap golongan:
- Uang lembur sebesar Rp 18.000 per orang per jam (OJ) untuk PNS Golongan I
- Uang lembur sebesar Rp 24.000 per orang per jam (OJ) untuk PNS Golongan II
- Uang lembur sebesar Rp 30.000 per orang per jam (OJ) untuk PNS Golongan III
- Uang lembur sebesar Rp 36.000 per orang per jam (OJ) untuk PNS Golongan IV
Selain uang lembur, PNS juga akan mendapatkan kenaikan uang makan.
Untuk uang makan sendiri, para PNS dapat menerima setidaknya Rp 35 ribu per orang per hari untuk PNS golongan I dan II.
Baca Juga: Bukan 47 Detik, Link Video Syur Rebecca Klopper Full Durasi Jadi Buruan, Ternyata 11 Menit!
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 dijelaskan, tambahan uang makan ini didalamnya termasuk dalam biaya daya tahan tubuh PNS.
Namun perlu dicatat besaran tambahan uang makan untuk PNS akan berbeda setiap daerahnya.