Baca Juga: Salma Juara Indonesian Idol XII, Ini Hadiah Fantastis yang Didapatkan
"Rangkaian penyelidikan yang dilakukan dari mulai pengguna terakhir dari media sosial yang mempertontonkan video tersebut kami runtut sampai dengan kami mendapatkan akun dari yang memperjualbelikan," kata dia.
Menurut Kusworo, awalnya RM itu mengaku membuat video tak senonoh pada Juni 2022 itu untuk koleksi pribadi
"Selang satu bulan, di bulan Juli tahun 2022 sang suami inisial DM membuat akun media sosial yang niatnya menjual video itu tanpa seizin istrinya," kata Kusworo.
Untuk itu, dia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarluaskan video apapun yang berisikan pornografi karena merupakan pelanggaran hukum.
Adapun RM dan DM kini dijerat dengan Undang-Undang tentang Pornografi dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
***
Artikel Terkait
PNS Kabupaten Bandung yang Turut Menyebarkan Video Ukhti Viral Ciwidey Akan Diberi Sanksi
Siapa Sosok Pemeran Wanita Bercadar di Video Ciwidey Viral yang Ditangkap Polisi?
Wanita Bercadar di Video Ciwidey Viral Ternyata Disuruh Suami, Punya Beberapa Video
Modus Perekam Video Ukhti Ciwidey Viral, Pelaku Suami Istri, Awalnya Buat Koleksi Lalu Dijual Rp 300 Ribu
Pengakuan RM yang Tega Rekam Istrinya Melakukan Video Syur di Kebun Teh Ciwidey yang Viral