Kenaikan Gaji PNS di Depan Mata Tinggal Tunggu Teken Presiden? Ini Besaran yang Didapatkan Setiap Golongan

- Kamis, 25 Mei 2023 | 11:56 WIB
Ilustrasi uang - Kenaikan Gaji PNS di Depan Mata Tinggal Tunggu Teken Presiden? Ini Besaran yang Didapatkan Setiap Golongan (Pixabay/iqbalnuril)
Ilustrasi uang - Kenaikan Gaji PNS di Depan Mata Tinggal Tunggu Teken Presiden? Ini Besaran yang Didapatkan Setiap Golongan (Pixabay/iqbalnuril)

AYOCIREBON.COM - Kenaikan gaji PNS mulai dibahas oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.

Pembahasan kenaikan gaji PNS ini ramai diperbincangkan mengingat sudah 4 tahun tidak ada kenaikan.

Oleh karena itu mulai saat ini Menkeu Sri Mulyani mulai membahas soal kenaikan gaji PNS.

Usai Rapat Paripurna DPR RI ke-23, saat konferensi pers Sri Mulyani menyebutkan bahwa perilah kenaikan gaji PNS akan disampaikan oleh presiden dan dibahas dalam UU APBN.

“Gaji (PNS) nanti kita lihat bapak presiden yang akan menyampaikan untuk UU APBN,” ucap Sri Mulyani yang dilansir dari Youtube DPR RI.

Baca Juga: Sinopsis Tajwid Cinta Sore Ini, 25 Mei 2023: Dafri Berhasil Tangkap Andre, Kejahatan Dewi Terbongkar?

Baca Juga: Sinopsis Bidadari Surgamu Malam Ini, 25 Mei 2023: Makin Keterlaluan, Namira Minta Angel Tinggal Bareng Andrew

Sementara itu untuk saat ini besaran gaji PNS masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS.

Sehingga, gaji PNS golongan I, II, III dan IV masih menggunakan PP tersebut.

Berikut besaran gaji PNS golongan I, II, III dan IV berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Gaji PNS Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia : Rp 1.560.801 sampai Rp 2.335.800;

Gaji PNS Golongan Ib : Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900;

Gaji PNS Golongan Ic : Rp 1.776.600 sampai Rp 2.577.500;

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini