AYOCIREBON.COM - Kenaikan gaji PNS mulai dibahas oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.
Pembahasan kenaikan gaji PNS ini ramai diperbincangkan mengingat sudah 4 tahun tidak ada kenaikan.
Oleh karena itu mulai saat ini Menkeu Sri Mulyani mulai membahas soal kenaikan gaji PNS.
Usai Rapat Paripurna DPR RI ke-23, saat konferensi pers Sri Mulyani menyebutkan bahwa perilah kenaikan gaji PNS akan disampaikan oleh presiden dan dibahas dalam UU APBN.
“Gaji (PNS) nanti kita lihat bapak presiden yang akan menyampaikan untuk UU APBN,” ucap Sri Mulyani yang dilansir dari Youtube DPR RI.
Sementara itu untuk saat ini besaran gaji PNS masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS.
Sehingga, gaji PNS golongan I, II, III dan IV masih menggunakan PP tersebut.
Berikut besaran gaji PNS golongan I, II, III dan IV berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Gaji PNS Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia : Rp 1.560.801 sampai Rp 2.335.800;
Gaji PNS Golongan Ib : Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900;
Gaji PNS Golongan Ic : Rp 1.776.600 sampai Rp 2.577.500;
Artikel Terkait
Pensiunan PNS Ada Pesan Penting dari PT Taspen, Gaji ke-13 2023 Tidak Bisa Cair Jika . . .
Pendaftar CPNS 2023 Auto Bahagia, Ternyata Segini Besaran Gaji PNS Golongan I hingga IV
Yok Daftar Rekrutmen BUMN, Gaji di 7 Perusahaan Ini Besarannya Capai Belasan Juta per Bulan
Makin Makmur! PNS Ada Tambahan Gaji hingga Rp 500 Ribu Tiap Bulannya