Hore! PPPK Juga Dapat Gaji ke 13, Cair Juni 2023, Segini Besarannya

- Kamis, 25 Mei 2023 | 20:42 WIB
Ilustrasi uang - Hore! PPPK Juga Dapat Gaji ke 13, Segini Besarannya (Pixabay/iqbalnuril)
Ilustrasi uang - Hore! PPPK Juga Dapat Gaji ke 13, Segini Besarannya (Pixabay/iqbalnuril)

AYOCIREBON.COM - Apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan gaji ke-13? Pertanyaan itu sering muncul seiring bakal cairnya gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Saat ini, baik PNS, TNI, Polri, maupun pensiunan PNS tengah menanti-nanti jadwal resmi pencairan gaji ke-13.

Pemerintah telah memberikan informasi mengenai pencairan gaji ke-13 yang akan diberikan kepada para ASN Indonesia. 

Baca Juga: Hari Tasyrik Idul Adha Jatuh pada Tanggal Berapa? Berikut Amalan yang Baik Dikerjakan di Hari Tasyrik

Pemerintah juga sudah menerbitkan peraturan resmi mengenai pencairan gaji ke 13 yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang berisi aturan pemberian THR dan gaji ke-13.

Berdasarkan informasi dalam peraturan tersebut, gaji ke 13 akan pada bulan Juni.

Apakah PPPK Dapat Gaji Ke-13? 

Melalui PP Nomor 15 tahun 2023 ini dijelaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Golongan V-IX, juga akan menerima gaji ke 13.

Lebih lanjut dalam PP secara jelas menyatakan bahwa komponen gaji ke-13 PPPK Golongan V-IX terdiri dari tunjangan keluarga, gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atapun tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Ngabila Salama Ngaku Dapat Gaji Rp34 Juta per Bulan tapi LHKPN Cuma Rp 70 Jutaan, Berapa Sih Gaji PNS?

Hal ini juga disesuaikan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, maupun kelas jabatannya. 

Melalui besaran gaji pokok yang diterima PPPK Golongan V-IX membuat besaran dari gaji ke-13 mereka juga akan berbeda-beda.

Selain lantaran golongan perbedaan gaji juga dapat dipengaruhi oleh Masa Kerja Golongan (MKG) dari masing-masing PPPK.

Perbedaan Gaji PPPK  

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Tags

Artikel Terkait

Terkini