Alhamdulillah! Gaji ke-13 Cair Mulai 5 Juni 2023, Pensiunan PNS Golongan I - IV Auto Terima Duit Gede

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 05:27 WIB
Ilustrasi Uang - Alhamdulillah! Gaji ke-13 Cair Mulai 5 Juni 2023, PNS Golongan I - IV Auto Terima Duit Gede (Pixabay/WonderfulBali)
Ilustrasi Uang - Alhamdulillah! Gaji ke-13 Cair Mulai 5 Juni 2023, PNS Golongan I - IV Auto Terima Duit Gede (Pixabay/WonderfulBali)

AYOCIREBON.COM - Kementerian Keuangan memastikan bahwa gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada 5 Juni 2023.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto.

“[Pencairan] bisa diajukan mulai 5 Juni,” katanya, Jumat (26/5/2023).

Aparatur sipil negara (ASN) yang akan menerima gaji ke-13 antara lain adalah pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan.

Perlu diketahui bahwa pemberian gaji ke 13 pada pensiunan, PNS, TNI, POLRI sebagai bentuk terima kasih negara atas tugas-tugasnya.

Baca Juga: Narji Berduka Atas Kepergian Benjo eks Teamlo, Kenang Momen Awal Bertemu

Baca Juga: Bareskrim Polri Bakal Periksa Rebecca Klopper, Berkaitan Laporan Penyebaran Video Syur

Pemberian gaji ke-13 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023.

Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 mengatur tentang seluruh hal yang berkaitan dengan penerimaan gaji 13 bagi seluruh penerima.

Baik jadwal, besaran gaji 13 hingga siapa saja yang berhak menerimanya, termasuk ASN, Non ASN, guru dan dosen.

Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 15 Tahun 2023, dijelaskan bahwa pencairan gaji 13 akan dilakukan paling cepat pada Juni 2023.

Lantas berapa besaran gaji ke-13 yang akan diberikan kepada pensiunan PNS?

Pemerintah telah menetapkan besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS, berikut komponennya.

1. Gaji pokok.

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini