AYOCIREBON.COM - Kementerian Keuangan memastikan bahwa gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada 5 Juni 2023.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto.
“[Pencairan] bisa diajukan mulai 5 Juni,” katanya, Jumat (26/5/2023).
Aparatur sipil negara (ASN) yang akan menerima gaji ke-13 antara lain adalah pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan.
Perlu diketahui bahwa pemberian gaji ke 13 pada pensiunan, PNS, TNI, POLRI sebagai bentuk terima kasih negara atas tugas-tugasnya.
Baca Juga: Narji Berduka Atas Kepergian Benjo eks Teamlo, Kenang Momen Awal Bertemu
Baca Juga: Bareskrim Polri Bakal Periksa Rebecca Klopper, Berkaitan Laporan Penyebaran Video Syur
Pemberian gaji ke-13 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023.
Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 mengatur tentang seluruh hal yang berkaitan dengan penerimaan gaji 13 bagi seluruh penerima.
Baik jadwal, besaran gaji 13 hingga siapa saja yang berhak menerimanya, termasuk ASN, Non ASN, guru dan dosen.
Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 15 Tahun 2023, dijelaskan bahwa pencairan gaji 13 akan dilakukan paling cepat pada Juni 2023.
Lantas berapa besaran gaji ke-13 yang akan diberikan kepada pensiunan PNS?
Pemerintah telah menetapkan besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS, berikut komponennya.
1. Gaji pokok.
Artikel Terkait
Bikin Semringah! Gaji Pensiunan PNS di Bulan April 2023 Bisa Capai Rp 8 Juta, Ini Perhitungannya
Gaji Pensiunan PNS Golongan I - IV Bertambah 2 Kali Lipat di Bulan April 2023, Ini Rinciannya
Gaji ke-13 PNS Cair! Pensiunan Ini Bakal dapat Nominal Paling Besar
Pensiunan PNS Ada Pesan Penting dari PT Taspen, Gaji ke-13 2023 Tidak Bisa Cair Jika . . .
Besaran Gaji Ke-13 yang Diterima Pensiunan PNS, Pensiunan TNI/Polri dan PNS Gol I-IV yang Cair Juni 2023